Santosa Kadiman dan Keluarga Naput Ajukan Banding, Tantang Keabsahan Putusan Pengadilan Labuan Bajo Terkait Sengketa Tanah

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Senin, 11 November 2024 | 19:00 WIB
Sengeketa tanah Labuan Bajo
Sengeketa tanah Labuan Bajo

NTTHits.com, Labuan Bajo - Santosa Kadiman dan Keluarga Naput, lewat tim hukum mereka, resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 1/Pdt.G/2024/PN Lbj terkait sengketa tanah di Tanah Karangan dan Golo Karangan.

Memori Banding diajukan tepat waktu pada 11 November 2024, didukung bukti baru yang dipastikan akan memperkuat posisi mereka di Pengadilan Tinggi Kupang.

Kharis Sucipto, dari kantor pengacara Assegaf Hamzah & Partners, mewakili Santosa Kadiman dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa memori banding mengungkap berbagai kejanggalan di putusan awal, termasuk dugaan ultra vires atau keputusan di luar kewenangan majelis hakim.

Baca Juga: BRI Gelar Treasury Banking Summit 2024, Dorong Sinergi dan Pertumbuhan Ekosistem Perbankan Nasional

“Putusan PN Bajo 1/2024 memiliki celah serius, salah satunya adalah bukti yang dijadikan dasar pengambilan putusan, yaitu Surat Pernyataan tertanggal 17 Januari 1998, ternyata hasil analisa ahli tidak autentik,” jelas Kharis.

Kharis menyoroti bahwa bukti penting dengan kode P-20 tersebut, yang berupa Surat Pernyataan dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa, telah diperiksa oleh ahli tulisan tangan Sapta Dwikardana.

Hasilnya, tanda tangan pada surat tersebut diduga tidak autentik. “Kami berharap Pengadilan Tinggi dapat lebih cermat memeriksa keabsahan bukti ini,” tegasnya.

Baca Juga: Dekonstruksi “Unu’’ Dalam Mengawasi Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara

Lebih lanjut, Kharis mengklarifikasi bahwa Putusan PN Bajo 1/2024 tidak menetapkan penggugat, Muhamad Rudini, sebagai pemilik tanah. “Tidak ada dasar bagi Rudini untuk mengklaim kepemilikan atas tanah ini. Keluarga Naput masih memegang sertifikat sah yang diakui secara hukum,” ujar Kharis.

Namun, klaim tanpa dasar ini rupanya tidak menghentikan langkah sepihak Rudini. Menurut Mursyid Candra, kuasa hukum Keluarga Naput, Rudini sudah memasang plang bertuliskan “TANAH 11 HEKTAR INI MILIK: MUHAMAD RUDINI” dan bahkan membangun pagar di sekitar tanah sengketa. “Tindakan ini jelas melanggar hukum, terlebih ketika putusan belum berkekuatan tetap,” tandas Mursyid.

Sementara itu, penyidikan oleh Polres Manggarai Barat sedang berlangsung terkait dugaan pemalsuan dokumen Surat Pernyataan tahun 1998. Kharis dan Mursyid berharap langkah banding ini membuahkan hasil dan memastikan nilai keadilan tetap terjaga.

“Kami ingin Pengadilan Tinggi Kupang dapat melihat dengan bijaksana semua bukti yang ada dan memberikan keputusan yang lebih akurat,” ujar Kharis mengakhiri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X