Hasil Audit Inspektorat Tak Ada Kerugian Negara, Praktisi Hukum Minta Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Dekranasda Belu Dihentikan

photo author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 18:16 WIB
Marsel Manek, S.H (Dok. Pribadi)
Marsel Manek, S.H (Dok. Pribadi)

“Kadang-kadang kita ini banyak yang angkat-angkat saja. Kalau dikaitkan dengan politik, rusaklah kita. Jadi yang benar-benar saja,” ungkapnya.

Markus meminta setiap elemen masyarakat untuk berkontribusi positif dalam proses pembangunan di Kabupaten Belu dan mendukung setiap pemimpin yang berbuat baik.

“Sebenarnya kita harus dukung orang-orang yang sudah berbuat baik bagi kita.  Ya kita dukung, kita tiru dan kita lanjutkan. Ini kita malahan mulai angkat-angkat persoalan yang tidak sebenarnya. Nanti Belu begini saja kita lihat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Belu, Blasius Lonis yang ditemui wartawan di ruang kerjanya Selasa, 10 Desember 2024 lalu, menegaskan pihaknya telah melakukan audit dan tidak menemukan adanya kerugian negara, Hasil audit tersebut bahkan telah menyerahkan hasilnya ke Polda NTT.

Baca Juga: NTT Urutan ke-5 Kemiskinan Tertinggi di Indonesia, Warga Miskin Capai 1.108 Jiwa

"Terkait dengan dana hibah Dekranasda Tahun Anggaran 2022 itu, oleh Inspektorat sudah melakukan review terhadap SPJ dana Dekranasda tahun 2022. Dan memang di dalam review itu tidak ada temuan," ungkap Blasius.

Dijelaskannya, pemeriksaan Laporan Keuangan secara keseluruhan termasuk dana hibah Dekranasda itu melalui OPD teknis, tidak ada temuan terkait dana Dekranasda.

"Kami (Inspektorat Belu) sudah beberapa kali ke sana. Terakhir sekitar 2-3 bulan yang lalu. Kami diminta menyerahkan hasil review dan sudah disampaikan ke Polda termasuk kertas kerja semua juga sudah disampaikan di Polda. Sesuai hasil review kami, tidak ada temuan," tegasnya.

Lebih lanjut Blasius menambahkan bahwa pengelolaan Dana Hibah daerah di  Dekranasda Belu sudah digunakan sebagaimana mestinya.

"Dana Dekranasda adalah Dana hibah. Itu kan ada NPHD-nya (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan di dalam dana itu ada RAB-nya dan sudah digunakan sesuai RAB yang ada," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus Dana Hibah Dekranasda Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022/2023 senilai Rp1,5 Miliar rupiah mencuat menjelang tahapan Pilkada secara serentak tahun 2024 ini termasuk di Kabupaten Belu.

Polres Belu pun melakukan penyelidikan kasus dugaan Penyelidikan terhadap Dana Hibah Dekranasda Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022/2023 tersebut hingga akhirnya diambil alih oleh Polda NTT.

Teranyar, sejumlah media online menulis tentang kasus tersebut dan menyebutkan bahwa Polda NTT  sedang menunggu hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Belu.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Dekranasda Kabupaten Belu.
Ditreskrimsus Polda NTT pun saat ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Belu atas dugaan kasus korupsi dana hibah Dekranasda Kabupaten Belu senilai Rp1,5 Miliar.

Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy  yang dikonfirmasi mengatakan, kasusnya masih ditangani penyidik dan sementara menunggu hasil audit dari Inspektorat Belu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X