Presiden Prabowo Geram, Harvey Moeis Harus Dihukum 50 Tahun Penjara!

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Jumat, 3 Januari 2025 | 09:40 WIB
Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto

NTTHits.com, Jakarta – Vonis terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk, menuai kritik keras dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun ini, Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar.

Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan disertai ketentuan bahwa jika Harvey tidak mampu membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman kurungan tambahan akan diberikan.

Presiden Prabowo secara tegas menyatakan ketidakpuasannya terhadap vonis tersebut. Saat memberikan arahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029, Prabowo menyebut vonis Harvey jauh dari rasa keadilan.

Baca Juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Pj. Gubernur NTT, Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

"Kalau sudah jelas merugikan negara triliunan, vonisnya jangan terlalu ringan. Saya minta dia dihukum 50 tahun penjara!" tegas Prabowo dengan nada penuh emosi.

Prabowo juga menyoroti perlakuan istimewa yang kerap diterima narapidana korupsi. "Jangan sampai di penjara pakai AC, kulkas, atau TV. Ini penjara, bukan hotel. Tolong Menteri Pemasyarakatan perketat pengawasan," ujarnya.

Merespons pernyataan Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. "Kami berharap hukuman lebih berat bisa dijatuhkan kepada terdakwa," ujar Burhanuddin.

Baca Juga: Crisis Center BP3MI NTT Tangani 533 Kasus CPMI/PMI Sepanjang 2024

Langkah ini sejalan dengan arahan Prabowo yang menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan tanpa kompromi. "Tidak ada tempat bagi manipulasi atau akal-akalan. Rakyat kita sudah cerdas dan menuntut keadilan nyata," tambah Presiden.

Vonis ringan terhadap Harvey Moeis memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai bahwa hukuman ini tidak setimpal dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga: Pengacara Paslon Agus Taolin - Yulianus Bere Sebut, Pengakuan Putra Dapatalu Kasus Asusila Vicente Jadi Alat Bukti Bagi Gakkumdu Belu

"Rakyat sudah bosan melihat koruptor hidup nyaman di penjara. Kami mendukung Presiden Prabowo untuk memperjuangkan keadilan," tulis seorang netizen di media sosial.

Dengan sikap tegas Prabowo dan komitmen Jaksa Agung untuk banding, harapan akan hukuman yang lebih berat bagi pelaku korupsi besar kini menggantung di tangan aparat penegak hukum.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X