NTTHits.com, Jakarta - Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P., M.P., menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini, menurutnya, tidak akan memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat.
Hal ini disampaikan Pj. Gubernur merujuk pada arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
"PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti apartemen atau kondominium seharga di atas Rp30 miliar, kapal pesiar, yacht, hingga senjata api. Kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas PPN, dengan tarif 0 persen," ujar Dr. Andriko melalui keterangan resmi, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: Crisis Center BP3MI NTT Tangani 533 Kasus CPMI/PMI Sepanjang 2024
Pj. Gubernur Andriko menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir karena barang kebutuhan sehari-hari seperti beras, ikan, sayur, susu, hingga jasa pendidikan dan kesehatan tetap dibebaskan dari PPN.
"Arahan Presiden sudah sangat jelas, tarif 0 persen tetap berlaku untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar rakyat," tambahnya.
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi daya beli rakyat kecil, Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan berbagai program stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun. Program ini meliputi:
Bantuan pangan 10 kilogram beras per bulan untuk 16 juta penerima.
Diskon 50 persen listrik bagi pelanggan daya hingga 2.200 volt.
Insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan.
Bebas PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
"Komitmen pemerintah adalah melindungi daya beli masyarakat dan menciptakan keadilan ekonomi," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi persnya.