Panggilan RUPS LB Oleh Komisaris Independen Bank NTT Dinilai Tidak Sah dan Tabrak UU PT. Seharusnya Oleh Komisaris

photo author
- Jumat, 15 November 2024 | 18:59 WIB
Undangan RUPS Luar Biasa (LB) Bank NTT oleh Komisaris Independen Bank NTT, Frans Gana (Jude Lorenzo Taolin)
Undangan RUPS Luar Biasa (LB) Bank NTT oleh Komisaris Independen Bank NTT, Frans Gana (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Jakarta - Undangan (panggilan) RUPS Luar Biasa (LB) Bank NTT oleh Komisaris Independen Bank NTT, Frans Gana dinilai tidak sah, karena ‘menabrak’ alias melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2003 Tentang Perseroan Terbatas (PT).

Seharusnya yang berhak mengeluarkan undangan RUPS adalah Direksi. Dewan Komisaris (Dekom) hanya boleh keluarkan undangan RUPS, bilamana dalam jangka waktu 15 hari direksi tidak undang Pemegang Saham untuk RUPS.

Hal itu disampaikan Pemegang Saham Seri B Bank NTT, Amos Corputy melalui sambungan telepon selelurnya kepada media ini pada Rabu malam, 13 November 2024.

“Akan tetapi Frans Gana sendiri satu orang masa disebut Dewan Komisaris? Lalu dia kan secara aturan sudah selesai jabatannya sejak 10 Juni 2024 lalu, dia bukan lagi Komisaris Bank NTT. Lalu dia buat undangan dan tanda tangani lalu undang untuk RUPS LB? Ini parah. Jadi seperti saya bilang, jika dipaksakan padahal maladministrasi, maka RUPS ini tidak sah dan dampak hukumnya banyak,” tegasnya.

Baca Juga: Akui Telah Nikmati Program Unggulan DESA SEJAHTERA, Masyarakat di 4 Zona Kampanye Pilkada TTU Berterimakasih ke Juandi David - Eusabius Binsasi

Pasal 108 ayat 5 UU Nomor 40 Tahun 2023 kata Amos, jelas menegaskan bahwa perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat,

Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.

Lanjutnya, dalam konteks Bank NTT hari ini, selain Frans Gana selaku Komisaris Independen, ada Kosmas Lana yang telah ditetapkan oleh RUPS LB tanggal 8 Mei 2024 sebagai Komisaris Utama (Komut) Bank NTT.

Kosmas Lana juga telah dinyatakan lulus fit and proper test dari OJK berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK (Nomor KERP-135/D.03/2024) per tanggal 4 November. Jadi secara otomatis Kosmas Lana adalah Komut Bank NTT hari ini tanpa harus menunggu pelantikan.

Baca Juga: Pj Gubernur NTT Diminta Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Pilkada Rote Ndao

“Seharusnya untuk memenuhi jumlah dewan komisaris bank NTT, Pemegang Saham terlebih dahulu segera melantik Kosmas Lana sebagai Komut. Setelah Komut ada, maka unsur minimal Dekom telah terpenuhi. Dan Dekom bisa menandatangani pemanggilan RUPS. Satu orang Frans Gana tidak bisa disebut Dekom. Lagi pula status jabatannya sudah tidak jelas setelah 10 Juni 2024 lalu. Makanya saya bilang ini tidak sah,” tegasnya lagi.

Amos Corputy bahkan menduga, undangan atau pemanggilan RUPS Bank NTT yang terkesan dadakan dan mendesak memberi kesan, adanya skenario kepentingan Frans Gana untuk mengamankan posisinya (memperpanjang jabatannya selaku Komisaris Independen Bank NTT, red) dan kepentingan lain para oknum tertentu dibalik RUPS tersebut.

“Dugaan kita, tujuan mereka paksakan cepat-cepat RUPS ini yaitu menggeser posisi pak Komut Kosmas Lana dan sejumlah orang tertentu di posisi strategis bank NTT hari ini, walau dengan menabrak aturan. Kita duga ada tekanan kekuatan oknum tertentu di luar bank NTT, yang punya kepentingan besar di bank NTT. Ini yang harus diwaspadai oleh para pemegang saham bank NTT,” jelasnya.

Dugaannya demikian, kata Amos, karena RUPS LB Bank NTT dipaksakan dilakukan di tengah situasi politik PIlkada serentak NTT yang tinggal 13 hari. Seharusnya PJ Gubernur NTT selaku Pemengang Saham Pengendali dan Pemegang Saham bank NTT bijak memikirkan hal ini, karena rata-rata Pemerintahan Kabupaten/Kota di NTT hari ini umumnya dipimpin oleh penjabat. Belum ada kepala daerah definitif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X