Kasus Kredit Fiktif Bank NTT, Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Absalom Sine Terancam 15 Tahun Bui

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Kamis, 4 Juli 2024 | 12:11 WIB
Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT, Absolom Sine
Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT, Absolom Sine

NTTHits.com, Kupang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih periode 2024-2029, Absalom Sine ditetapkan sebagai tersangka kredit fiktif Bank NTT senilai Rp.100milliar dan terancam 15tahun penjara.

Absalom Sine diketahui merupakan anggota DPRD terpilih pada pemilihan legislatif Februari lalu dari Daerah pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang asal partai Nasdem.

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan telah terjadi tindak pidana perbankan oleh tersangka,"kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing, Kamis, 4 Juli 2024.

Baca Juga: Plt. Direktur Utama Absalom Sine dan Kepala Divisi Pemasaran Kredit, Beny Pellu Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank NTT Senilai Rp100 Miliar

Selain Absalom Sine yang juga mantan Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT periode 11 Maret 2015-5 Mei 2020 merangkap Plt. Direktur Utama periode Mei 2018-Mei 2019, juga ditetapkan mantan Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT periode November 2016 - September 2019, Beny Rinaldy Pellu sebagai tersangka dengan kasus yang sama.

Tongam menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) terjadi pada periode 4 April - 19 Agustus 2019, berdasar penanganan dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit.

Keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur a.n. PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar. Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp48 miliar.

"Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” tambah Tongam.

Baca Juga: Mafia BBM di NTT. Diduga, Dari 260 Ribu Ton BBM di Kota Kupang, 70 Persen Dikawal Masuk Anggota ke Perbatasan dan Timor Leste Untuk Kebutuhan Proyek

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Atas perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10miliar dan paling banyak Rp200 miliar.

Baca Juga: Tim Tabur Kejati NTT Berhasil Tangkap Lima DPO Kejari Kabupaten Kupang

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (tahap 1) kasus Bank NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan setelah dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum disimpulkan bahwa berkas hasil penyidikan perkara pidana atas nama para Tersangka sebagaimana pasal yang dipersangkakan sudah lengkap atau P21.

Menindaklanjuti perkara yang sudah P.21 dimaksud, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk rencana pelaksanaan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Kupang. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X