Panggilan RUPS LB Oleh Komisaris Independen Bank NTT Dinilai Tidak Sah dan Tabrak UU PT. Seharusnya Oleh Komisaris

photo author
- Jumat, 15 November 2024 | 18:59 WIB
Undangan RUPS Luar Biasa (LB) Bank NTT oleh Komisaris Independen Bank NTT, Frans Gana (Jude Lorenzo Taolin)
Undangan RUPS Luar Biasa (LB) Bank NTT oleh Komisaris Independen Bank NTT, Frans Gana (Jude Lorenzo Taolin)

Baca Juga: KOMPAK Indonesia Minta KPK RI Ambil Alih Penanganan Tipikor Bank NTT Rp50 Miliar Yang Dipetieskan Kejati NTT

“Apabila dipaksakan RUPS hari ini dengan agenda Lelang Jabatan Pengurus dan Rotasi Sunan Pengurus, maka itu juga tidak efektif, mengingat setelah Pilkada 27 November, datang Gubernur definitive maka susunan pengurus akan berubah lagi sesuai kemauan PSP dan Pemegang Saham lainnya. Jadi motifnya apa mereka paksa RUPS lusa?” kritik mantan Dirut Bank NTT itu.

“Pasti ada kepentingan baru dia (Komisaris Independen bank NTT, red) tabrak sembarang aturan itu. Pelaksanaannya RUPS LB ini lewat daring. Semua pemegang saham harus hadir dan semua harus setuju. Kalau satu saja pemegang saham tidak hadir dan tidak setuju, maka RUPS batal,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa melalui rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Kamis, 14 November 2024, menanggapi undangan RUPS LB Bank NTT oleh Komisaris Independen Bank NTT, Frans Gana.

Menurutnya, undangan RUPS LB Bank NTT tersebut tidak sah, karena ditandatagani dan dikeluarkan oleh Komisaris Independen Bank NTT yang sudah selesai masa jabatannya. Juga diduga bermuatan politik, karena dilaksanakan dalam situasi persiapan menjelang Pilkada Serentak di NTT tanggal 27 November 2024.

Baca Juga: Pahlawan Inklusi Keuangan, AgenBRILink di Tengah Kebun Sawit Bawa Layanan Perbankan ke Pelosok Desa

“Ini penyalahgunaan kekuasaan dan atau maladministrasi yang wajib ditindak tegas Ombudsman RI, Mendagri dan OJK serta diproses hukum KPK RI, karena Pemegang Saham Pengendali dan Komisaris Independen diduga kuat berkolusi dengan para mantan Pejabat Bank NTT dan Penguasa untuk cawe-cawe,” tulis Gabriel.

Komisaris Independen Bank NTT, Frans Gana yang dikonfirmasi awak tim media ini via pesan WA pada Kamis (14/11) kritik Pemegang Saham Seri B Bank NTT dan Ketua KOMPAK Indonesia tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi awak tim media ini.

Sebelumnya pada Rabu (13/11), Frans sempat menanggapi dengan meminta media untuk mendalami Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

“Terima kasih, tolong dalami PJOK 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum,” tulisnya singkat.

Ia lanjut meminta wartawan untuk bertanya lebih lanjut ke Direktur Kepatuhan Bank NTT. Ia juga menegaskan, dirinya menghindari konflik kepentingan tertentu

“Boleh tanya pak Dirkep, saya menghindari conflict of interest, mks” tulisnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X