Ombudsman NTT Paparkan Masalah Layanan Publik Sistemik Bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Undana

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Senin, 11 November 2024 | 19:20 WIB
Pelatihan Advokasi bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Undana
Pelatihan Advokasi bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Undana

NTTHits.com, Kupang - Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan beberapa permasalahan pelayanan publik sistemik bidang pendidikan, kesehatan, perhubungan dan transportasi serta bidang pertanian dan peternakan yang bisa menjadi bahan advokasi bersama guna memperbaiki layanan.

Hal tersebut disampaikan Ombudsman NTT dalam kegiatan Pelatihan Advokasi bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana). Diskusi tersebut dihadiri para mahasiswa semester VII, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan mahasiswa mengenai advokasi hukum guna mendukung kinerja perguruan tinggi dalam mempersiapkan mahasiswa pasca kelulusan/wisuda.

Baca Juga: Lampaui Jumlah Pengunjung Tahun Lalu, 43 Ribu Pengunjung Ramaikan CMSE 2024: #AkuInvestorSaham

"Pada ksesempatan itu, saya menyampaikan beberapa permasalahan pelayanan publik sistemik,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Senin, 11 November 2024.

Ia menjelaskan, beberapa permasalahan bidang pendidikan antara lain, pungutan iuran komite oleh SMA/SMK negeri. Pendidikan adalah salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan negara. Namun demikian, negara tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran 20persen APBN/APBD untuk sektor pendidikan.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibuka ruang partisipasi masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 421/25/PK/2021 tentang Petunjuk Teknis Komite Sekolah untuk menjadi pedoman bagi seluruh SMA/SMK atau sederajat dalam melakukan pungutan dan sumbangan. Persoalan pendidikan lainnya adalah kebijakan pemerintah pusat yang tidak membolehkan guru honorer sekolah swasta mengikuti seleksi guru PPPK.

Baca Juga: Santosa Kadiman dan Keluarga Naput Ajukan Banding, Tantang Keabsahan Putusan Pengadilan Labuan Bajo Terkait Sengketa Tanah

"Masih banyak sekolah yang belum mempedomani berbagai peraturan tersebut sehingga banyak sekolah saat ini terjerat korupsi,"tambah Darius.

Permasalahan bidang kesehatan antara lain; Ketersediaan obat JKN pada Faskes rumah sakit, Jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan berdasarkan kelas RS, Pembatasan hari rawat pasien di RS dan Cakupan UHC dan perlindungan warga.

Permasalahan bidang perhubungan dan transportasi antara lain; Tarif peti kemas/kontainer port to door di NTT lebih mahal dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Hal ini ikut memicu kenaikan harga barang ditingkat konsumen. Transportasi merupakan salah satu kelompok pengeluaran yang memberi andil inflasi di Provinsi NTT.

Baca Juga: BRI Gelar Treasury Banking Summit 2024, Dorong Sinergi dan Pertumbuhan Ekosistem Perbankan Nasional

Tercatat dalam 3 tahun terakhir dari tahun 2019-2021, kelompok pengeluaran transportasi menyumbang angka tertinggi. Salah satu aspeknya adalah tingginya biaya angkut barang menggunakan peti kemas dari pelabuhan Tenau ke gudang dalam Kota Kupang atau luar Kota Kupang. Pemerintah perlu mengatur pedoman tarif tertinggi.

Selain itu standar sarana prasarana UPT uji kendaraan yang memenuhi syarat uji kendaraan dan kompetensi penguji yang terbatas di kabupaten/kota dan Kendaraan yang over dimentions dan over loading (ODOL) sangat merugikan masyarakat karena berpotensi merusak/menambah beban jalan, jembatan dan kapal penyeberangan. Jika dirupiahkan, kondisi ini merugikan negara triliunan rupiah setiap tahun.

Baca Juga: Dekonstruksi “Unu’’ Dalam Mengawasi Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X