Kasus Penyelundupan Pakaian Bekas Di Perbatasan Napan Naik Status Penyidikan. Polisi Tetapkan Satu Tersangka.

photo author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 22:40 WIB
Pakaian bekas dari Districk Oecusse, Timor Leste yang diselundupkan melalui 'jalan tikus'. (Jude Lorenzo Taolin)
Pakaian bekas dari Districk Oecusse, Timor Leste yang diselundupkan melalui 'jalan tikus'. (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Kasus Dugaan penyelundupan pakaian bekas atau rombengan di Wilayah Perbatasan RI-RDTL tepatnya di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) naik ke tahap penyidikan.

Peningkatan status hukum kasus dugaan penyeludupan pakaian bekas ke tahap penyidikan setelah Tim Penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTU mengumpulkan alat bukti permulaan yang cukup,  diikuti dengan  penetapan satu orang menjadi tersangka.

"Untuk dugaan kasus penyeludupan pakaian bekas yang diamankan Polres TTU, sudah ada perkembangan baru dan sudah naik status penyidikan. Peningkatan status tersebut juga diikuti dengan penetapan satu orang menjadi tersangka," ungkap Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson, melalui Kasubsi PIDM Seksi Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, Kamis, 25 Juli 2024.

Menurutnya, penetapan  tersangka dalam perkara tersebut dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Usapinonot dan Nansean Timur Dilimpahkan ke Bidang Pidsus. Kasi Intel Kejari TTU : Ada Perbuatan Melawan Hukum

Namun, katanya pihak Polres TTU belum secara resmi mengungkap identitas tersangka. Hal itu bertujuan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

"Meskipun sudah ada penetapan satu orang Tersangka, namun pihak Polres TTU belum bisa mengungkap identitas pelaku", kata Ipda Wilco.

Untuk diketahui sejak dilakukan penggagalan barang bukti 43 karung pakaian bekas oleh Intelkam Polres TTU, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang diketahui berinisial, VE, AU dan AT.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, ketiga saksi yang juga merupakan terduga pelaku dalam kasus tersebut merupakan, Viktoria Eko, Adelbertus Ukat dan Agustinus Taena.

Baca Juga: Ancam Membunuh dan Rudapaksa Anak Berulang Kali, NM Asal Timor Tengah Utara Dipolisikan

Dari ketiga terduga pelaku tersebut salah satu diantaranya Viktoria Eko, diketahui merupakan salah satu residivis dalam kasus penyelundupan BBM subsidi.

Sebelumnya pada Rabu 12 Juni 2024, Polres TTU berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas atau rombengan, dari Districk Oecusse, Ambeno, Timor Leste ke Kota Kefamenanu dan Kota Kupang, Indonesia.

Pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah Polres TTU menahan satu unit bus dan pick up yang memuat 43 karung berisi pakaian bekas.

Praktik penyelundupan tersebut diduga telah berlangsung lama melintasi jalur tikus Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X