NTTHits.com, Kupang - Setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Minggu, 20 Oktober 2024, gelombang solidaritas untuk mendukung perjuangan Ipda Rudy Soik semakin menguat.
Masyarakat, korban, serta aktivis anti-human trafficking dan anti-korupsi bersiap mengawal langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh tim litigasi.
Gabriel Goa, salah satu penggiat anti korupsi dan human trafficking, mengatakan pihaknya akan membuat laporan resmi ke Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, LPSK, Presiden RI, serta DPR RI, dengan fokus pada dugaan kejahatan yang dilakukan oknum pejabat di Polda NTT.
Baca Juga: Kisah Inspiratif, Petani Jambu di Kudus Sukses Berkat Dukungan BRI
Dugaan Kejahatan yang terbongkar:
1. Penyalahgunaan Jabatan di AKPOL: Oknum pejabat Polda NTT diduga kuat merebut jatah putra-putri NTT untuk masuk Akademi Kepolisian.
2. Perampasan Hak Petani dan Nelayan: Ada indikasi kuat bahwa hak-hak ekonomi dan sosial petani serta nelayan di NTT dirampas melalui manipulasi jatah BBM bersubsidi.
3. Keterlibatan dalam Human Trafficking: Beberapa pejabat penegak hukum diduga membekingi kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan tokoh utamanya Mama Mariance Kabu dan rekan-rekannya.
4. Kriminalisasi dan Diskriminasi: Ipda Rudy Soik, yang berjasa membongkar mafia human trafficking dan BBM bersubsidi, justru dipecat, sementara pelaku kejahatan dilindungi oleh oknum di Polda NTT.
5. Praktik Perjudian yang Dilindungi: Pelaku perjudian dan para pendukungnya di Flores Timur serta wilayah lain di NTT dilaporkan tidak pernah ditindak tegas.
6. Barang Bukti BBM yang Hilang: Di Polres TTU, barang bukti BBM dilaporkan hilang, dan pelaku kejahatan ini tidak diproses hukum.
7. Korupsi di Kalangan Pejabat Polri: Kapolresta Kupang Kota yang terbukti menerima jatah uang keamanan hanya dimutasi, sementara pelanggaran ini tidak berujung pada pemecatan.
Gerakan rakyat dan aktivis menuntut keadilan agar Polda NTT kembali setia pada nilai-nilai moral Pancasila dan UUD 1945. Mereka menyerukan Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, DPD RI, KPK, Komnas HAM, dan Kompolnas untuk turut memperhatikan kasus ini.