Kadis Kesehatan TTU Buka Suara Terkait Pengadaan Alkes RSP Ponu Yang Belum Digunakan Sejak Pengadaan Tahun 2022

photo author
- Rabu, 18 September 2024 | 19:34 WIB
Kadis Kesehatan Kabupaten TTU, Robertus Tjeunfin (Jude Lorenzo Taolin)
Kadis Kesehatan Kabupaten TTU, Robertus Tjeunfin (Jude Lorenzo Taolin)

Alat kesehatan RSP Ponu yang belum terpakai yang dititip di Puskesmas Ponu
Alat kesehatan RSP Ponu yang belum terpakai yang dititip di Puskesmas Ponu (Jude Lorenzo Taolin)

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK, penyedia, konsultan pengawas dan perwakilan Inspektorat Kabupaten TTU, yang ditungkan dalam berita acara pemeriksaan fisik Nomor 04/Tim Internim TTU/2023 tanggal 18 Februari 2023, diketahui bahwa pekerjaan pengadaan IPAL Cair RSP Ponu berupa IPAL BRM -60 ( mesin +Sipil) belum terpasang hingga saat ini.

Tak hanya itu, pekerjaan lainya, yang telah dilakukan pengadaannya, namun belum terpasang adalah pengadaan set radiologi yang dilaksanakan oleh PT. MMR dengan kontrak kerja Nomor PPK DINKES /RSP/56/2022 tanggal 18 Juli 2022 senilai Rp 2.402.497.854.

Padahal, pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar lunas 100% pada tanggal 14 November 2022 dengan pembayaran SP2D nomor 3928/LS/TTU/2022 tanggal 22 Desember 2022.

Baca Juga: Ketua DPC PDIP dan Hanura TTU Sampaikan Alasan Mengusung Juandi David Sebagai Calon Bupati di Depan Masyarakat Desa Sunsea

Atas keterlambatan tersebut, masing - masing penyedia jasa telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan penyelesaian pekerjaan untuk pemasangnya dan bertanggung jawab terhadap instalasi dan uji fungsi masing-masing pekerjaan setelah dioperasionalkan. Meskipun demikian, fakta lapangan belum dilakukan instalasi dan uji fungsi sampai saat ini. Ia menambahkan progres pekerjaan sebenarnya per 31 Desember 2022 adalah 90% dikarenakan seluruh alat sudah tiba di lokasi, namun belum terpasang.

Dengan demikian, terdapat realisasi pembayaran yang melebihi realisasi fisik senilai Rp 736.230.585. Menurut Manbait, pekerjaan pembangunan RSP Ponu dilaksanakan tidak sesuai ketentuan domain progres fisik yang dilaporkan dalam dokumen pembayaran dan terindikasi tidak sesuai dengan kondisi riil pelaksanaan pekerjaan.

Selain itu, diketahui juga bahwa alasan penambahan jangka waktu pekerjaan yang diajukan oleh penyedia dilakukan tanpa pengundian atau penelitian atas kelayakan perubahan kontrak oleh PPK, yakni pekerjaan pengadaan instalasi air limbah (IPAL) cair oleh PT CMC, berdasarkan hasil pelelangan umum sesuai kontrak Nomor PPK. DINKESimbaj cIr. RSP/02/VII/2022, tanggal 16 Juli 2022, senilai Rp2.480.200.000.

Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai dibangun 100% dengan pembayaran SP2D nomor 3500/LS/TTU/2022 senilai Rp 2.480.200.000.

Hasil pemeriksaan fisik nomor 04/TiminterimTTU/2023 tanggal 18 Februari 2023 , diketahui bahwa paket pekerjaan berupa mesin IPAL BRM-60 telah tersedia namun belum terpasang dan belum dapat digunakan. Begitu juga dengan pekerjaan pengadaan IPAL oleh PT. CMC dengan kontrak Nomor PPK. DINKES/Limbah Padat. RSP/02/VII/2022 tanggal 16 Juli 2022 senilai Rp 2.479.608.000, dengan pembiayaan bersumber dari APBD dinyatakan selesai dan dibayar lunas dengan pembayaran SP2D nomor 3501/LS/TTU/2022. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X