Kompak Indonesia Nilai Dirkrimsus Polda NTT Tidak Mampu Tunjukan Barang Bukti, BBM Yang Hilang Di Tangan Polisi. KPK Diminta Ambil Alih

photo author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 08:27 WIB
1,8 ton BBM Subsidi jenis minyak tanah yang diduga hilang di tangan polisi (Jude Lorenzo Taolin)
1,8 ton BBM Subsidi jenis minyak tanah yang diduga hilang di tangan polisi (Jude Lorenzo Taolin)

Selain menangkap FB untuk diinterogasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni mobil Mitsubshi L300 dan 1.800 liter minyak tanah yang disimpan di 9 drum berukuran 200 liter dan satu kunci mobil.

FB sendiri dijerat Pasal 55, Pasal 56 Ayat (1) dan Ayat (2), Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Data dukungan pemberitaan NTTHits.com, salah satu oknum anggota Polda NTT, berinisial K.U pernah ditetapkan sebagai Tersangka karena terbukti menjual BBM ke pengusaha HT di Kefamenanu Kabupaten TTU.

Baca Juga: Wartawati Jude Lorenzo Taolin Diancam Soal Berita Mafia BBM, Agen CIA di Rusia Angkat Bicara

"Tahun 2022, anggota Krimsus berinisial K.U (sekarang ini sedang mengikuti pendidikan Perwira), pernah menangkap minyak milik  pengusaha HT. Tapi hingga saat ini kasusnya hilang di tangan Krimsus. Di tahun 2023, oknum anggota Krimsus ini, K.U  ditetapkan sebagai Tersangka meskipun menang Praperadilan lantaran terbukti menjual minyak ke perbatasan, yakni ke pengusaha HT.
Lalu, bagaimana dengan si pengusaha HT ini.

Disinilah diduga kuat ada kerjasama antara pengusaha HT dan pihak Krimsus Polda NTT.

HT, diduga selalu dibackingi pihak Polda NTT sehingga tidak pernah tersentuh hukum. Ada apa antara si pengusaha HT dengan Krimsus Polda NTT dan Polres TTU", tandas Gabriel Goa.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X