12. Izhak Eduard
13. Bill J Djami
14. Analty C P Hadjon
15. Drs. Hali Lanan Elias
16. Stery Jull W Rozed
17. Petrus Elias Jemadu
18. Zeta Robalas Lamu
Dari 18 saksi itu, dua diantaranya telah diperiksa pada tahap penyelidikan yakni mantan dirut Alex Riwu Kaho dan Edi Bria. Dan hari ini dua saksi lainnya juga menjalani pemeriksaan yakni Izhak Eduard Rihi dan Direktur Kredit Bank NTT, Hilarius Minggu.
Pemanggilan pemeriksaan ini dilakukan penyidik Kejati NTT pasca dinailan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT, ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang berindikasi merugikan keuangan negara.
Dua saksi yang dipanggil hari ini yakni Izhak Eduard Rihi dan Hilarius Minggu diketahui memenuhi panggilan jaksa penyidik sejak pukul 09.00 Wita.
Untuk diketahui berdasarkan pemeriksaan BPK RI atas kasus MTN tersebut ditemukan adanya potensi kerugian Bank NTT senilai Rp50 miliar, ditambah bunga sebesar Rp10 miliar. ***