KKJ Sumut Menilai Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Rico Sempurna Janggal

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 23 Juli 2024 | 22:31 WIB
KKJ Sumut
KKJ Sumut

Irvan mengatakan, polisi tidak utuh mengungkap rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil investigasi KKJ Sumut, ada sejumlah rekaman CCTV yang sudah disita oleh petugas. Namun CCTV lengkap itu tak disiarkan ke publik. Yang disiarkan justru hanya potongan rekaman saja. “Kita tetap mendesak kasus ini harus diungkap ke publik. Ini sudah menjadi perhatian. Jangan sampai ketidakseriusan polisi dalam mengungkap kasus, justru memperburuk citra kepolisian di tengah publik,” ungkapnya.

Upaya keluarga korban untuk mencari keadilan terus dilakukan. Anak Rico, Eva Meliana Pasaribu bersama KKJ Sumut sudah melaporkan dugaan keterlibatan HB ke Puspom AD. Kasus ini pun tengah berproses di Pomdam I/BB. Sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan. Koordinator KKJ Sumut Array A Argus mendorong Pomdam I/BB memroses kasus itu. Termasuk mendesak melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan Koptu HB dalam dugaan pembunuhan berencana ini. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Sumut, KPAI, Komnas HAM, Kantor Staf Presiden dan LPSK.

KKJ tidak membenarkan apa yang dilakukan korban karena diduga mendapat ‘uang jatah’ dari operasi perjudian itu dengan memanfaatkan profesinya sebagai awak media. Namun, peristiwa penghilangan nyawa karena diduga dampak dari pemberitaan menjadi duka mendalam untuk dunia pers di era modern.

Baca Juga: Implementasi Program Pesiar Seluruh Warga di Kabupaten Kupang Telah Terlindungi JKN

Dalam kasus ini, KKJ Sumut menyatakan sikap yakni Mendesak Pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV di kabupaten Karo.  Mendesak polisi menangkap dalang dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu

Mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus pembakaran tersebut. Mengingat ada terduga anggotanya yang disebut-sebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis Rico Sempurna.  Tindakan Rico Sempurna yang diduga meminta jatah atau tips hasil perjudian bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, bahkan sebaliknya tindakan tersebut adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun demikian, sanksi atas pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers.

Baca Juga: 1400 Anak Hadir Meriahkan Puncak Perayaan HAN GMIT 2024 di Kota Kupang

Mendorong para jurnalis untuk menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik. Mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari pemberitaan, untuk menggunakan mekanisme UU Pers yaitu Hak Jawab atau Sengketa Pers di Dewan Pers. KKJ Sumut dibentuk di Kota Medan pada 25 Februari 2024.

Komite beranggotakan organisasi dan komunitas pers serta organisasi masyarakat sipil. Organisasi dan komunitas pers yang tergabung di dalam KKJ Sumut antara lain; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut. Dari organisasi masyarakat sipil KKJ beranggotakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara dan Perkumpulan Bantuan Hukum Sumatera Utara (BAKUMSU). (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Sumber: KKJ

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X