NTTHits.com, Kupang - Bidang tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati NTT sejak Januari hingga Juli 2024 telah menuntaskan empat kasus korupsi yang ditangani.
Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana mengatakan keempat kasus korupsi itu yakni pertama, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.
Dalam kasus ini jaksa menetapkan tiga tersangka yakni Petrus Krisin, Hartono Fransiscus Xaverius, kedua tersangka ini sudah masuk dalam persidangan. Sedangkan tersangka Erwin Piga masih dalam pemberkasan.
Baca Juga: Jaksa Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Renovasi Sekolah di Alor
Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,9 miliar berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan begara Inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023.
Kedua dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaraan cadangan beras pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dalm kasus ini, Jaksa menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Zulkarnain, Risky Daud Kase, Lerry Presly Mesakh dan Muhamad Farhan Efendi.
Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp10.7 berdasarkan laporan hasil audit khusus Tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) PERUM BULOG Nomor : R-03/LHA/DU303/PW.03.03/ 03/2024 tanggal 19 Maret 2024 atas permasalahan selisih kurang persediaan beras di gudang Kambajawa Kancab Waingapu Kanwil NTT.
Ketiga kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan beras premium pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dalam kasus ini Jaksa tetapkan dia tersangka yakni Zulkarnain dan Risky Daud Kase dengan taksasi kerugian negara sebesar Rp700 juta berdasarkan laporan hasil audit khusus tim satuan pengawasan intern (SPI) Perum Bulog.
Keempat dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor tahun 2022.
Dalam kasus ini Jaksa tetapkan tiga tersangka yakniEW (PNS pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT / PPK Pelaksana TA. 2022), ADSN (Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa) dan AYP (Wiraswasta).