NTTHits com, Kefamenanu - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) berhasil memulihkan Kerugian Negara sebesar Rp 1,1 milar.
Pemulihan Kerugian negara tersebut, dalam proses hukum kasus dugaan Korupsi Dana reses DPRD TTU Tahun Anggaran 2020.
Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Purwanto Keya, S.H kepada awak media, Selasa, 25 Juni 2024 mengatakan, kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar telah disetorkan kembali ke kas negara oleh para anggota DPRD TTU maupun staf di Sekretariat DPRD TTU yang terlibat dalam kegiatan reses tahun anggaran 2020.
Penyidik Kejari TTU pun mengambil langkah penghentian terhadap proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut.
"Proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana reses DPRD TTU tahun 2020 telah kami hentikan,"ungkap Andrew.
Menurutnya, dalam proses penyelidikan pihaknya menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana reses tahun anggaran 2020.
Berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, sebagian dana reses digunakan untuk kegiatan-kegiatan pemberian bantuan maupun kegiatan lain yang disepakati bersama antara anggota DPRD dan tokoh masyarakat serta tokoh adat di lokasi reses.
Setelah dilakukan perhitungan, Tim Ahli Inspektorat Daerah menemukan adanya kerugian negara.
Namun, temuan kerugian negara tersebut saat ini sudah disetorkan kembali ke kas daerah sebesar Rp 1,1 miliar lebih.
"Walaupun proses penyidikan sudah kami hentikan, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dibuka kembali jika ada temuan baru di kemudian hari," pungkas Andrew. (*)