Pegiat Anti Korupsi Tegaskan, Kejati NTT Jangan Pelihara Tikus - Tikus Penggerogot Uang Negara.

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 23:24 WIB
Ilustrasi korupsi proyek jalan
Ilustrasi korupsi proyek jalan

Menurutnya, Hemus Taolin, yang melaporkan Bupati David Juandi ke Polda NTT terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang adalah seorang kontraktor yang kasus dugaan korupsinya masih mengendap di Kejati NTT.

"Padahal kasus itu ditangani sejak tahun 2021 dan saat itu sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi hingga kini mangkrak di Kejati NTT", kata Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa belum lama ini.

Baca Juga: Terjerumus Perselingkuhan Hingga Punya Anak, Dua Oknum Guru ASN di Kabupaten Timor Tengah Utara Terancam Dipecat

Hemus juga, katanya adalah seorang kontraktor yang dulu sering mangkir dipanggil jaksa Kejati NTT terkait dugaan kasus korupsi akibat monopoli proyek di Kabupaten TTS dan TTU.

"Kasusnya beliau, setahu saya masih mengendap di Kejati NTT. Publik dan Pegiat Anti Korupsi tentu belum lupa akan kasus itu", ungkap Gabriel Goa.

Dugaan kasus korupsi yang pernah menyeret Direktur PT SKM (Direktur saat itu, red), bebernya terkait proyek - proyek yang dikerjakan Hemus sejak tahun 2016 hingga 2021. Diantaranya Proyek Pengerjaan Jalan Kefa - Eban senilai Rp20 miliar dan ruas jalan Kapan - Nenas senilai Rp18,6 miliar.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga - PHRI NTT Sepakat Gunakan Produk Non Subsidi Bright Gas Horemart

Penyidik Kejati NTT saat itu pun dinilai tidak berani menyentuh HT, sehingga muncul sindiran Pegiat Anti Korupsi, bahwa Hemus ibarat 'anak emas' yang kebal hukum.

"Status kasusnya tidak jelas, apakah masih berjalan atau sudah dihentikan penyidik kejaksaan. Juga tidak ada informasi lanjut ke publik secara terbuka," sindirnya.

Pegiat Anti Korupsi itu kembali mengingatkan Kejati NTT untuk segera mengekspose kasus dugaan korupsi PT SKM, Hemus Taolin  yang diduga merugikan negara miliaran rupiah, dan yang pernah ditangani Kejati NTT hingga tahap penyidikan, tetapi tidak jelas siapa tersangkanya dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Dilaporkan Hemus Taolin Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Bupati TTU Penuhi Undangan Klarifikasi ke Polda NTT

"Publik perlu tahu alasan apa hingga hari ini tidak ada informasi lanjut terkait penanganan kasus ini. Apakah dihentikan (di-SP3) atau berlanjut, dan jika berlanjut, siapa Tersangkanya? Kan sudah ditahap penyidikan waktu itu. Kenapa didiamkan?" kritiknya.

Gabriel mengingatkan Kejati NTT untuk tidak lupa menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi di NTT, yang telah dilaporkan dan ditangani bertahun - tahun di Kejati NTT, tanpa penyelesaian akhir yang jelas.

"Kasus dugaan korupsi jangan sampai menumpuk di tangan Kejati NTT tanpa ada penyelesaian akhir. Kejati harus transparan ke publik terkait penegakan hukum Tipikor. Ada kasus Pak Hemus Taolin yang hasilnya belum jelas sampai hari ini, ada MTN Rp50 Miliar dan Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp100 Miliar. Itu masih dalam catatan Pegiat Anti Korupsi, yang harus di selesaikan Kejati NTT," tegasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X