Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka kepada Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. (*)
Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka kepada Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. (*)