NTTHits.com, Kefamenanu - Berkas Perkara penanganan Korupsi Dana Desa Nonotbatan, masih bolak balik Jaksa dan Polisi.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila S. H, M. H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew Purwanto Keya, S.H.
Dijelaskan Andrew, pihak Kejaksaan telah dua kali mengembalikan berkas perkara penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan ke pihak penyidik Polres TTU.
"Setelah dilakukan penelitian oleh pihak Kejaksaan, berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik Polres TTU", kata Andrew saat dikonfirmasi, Senin, 15 April 2024.
Pasalnya, jelas Andrew Jaksa Peneliti menilai ada kekurangan formil dan materil berkas perkara yang harus didalami oleh penyidik.
"Berkasnya beberapa kali kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang kita kasih dan sekarang berkasnya masih di polisi", jelas Andrew.
Untuk penyidikan perkara dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan, lanjutnya dilakukan oleh pihak kepolisian Polres TTU tahun 2023.
Dan dua orang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, yakni Ruben Tahoni selaku Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara, Oktavina Florida Seran.
Pengembalian berkas perkara pertama diungkap Andrew, pada tanggal 22 Desember 2023 untuk Tersangka Ruben Tahoni dan tanggal 28 Desember 2024 untuk tersangka Oktavina Florida Seran.
Baca Juga: Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manunain B Ditingkatkan ke Tahap Penyelidikan
Pengembalian berkas perkara yang kedua untuk kedua Tersangka dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024 lalu.
Namun, sampai saat ini berkas perkara ini belum diserahkan kembali ke Jaksa Peneliti Kejari TTU.