Dan bagi setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha penambangan berdasarkan ketentuan UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangsn Mineral dan batu bara dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Viktor juga mengemukakan, tindak pidana perusakan hutan dengan pembangunan jalan dalam kawasan hutan, penebangan pohon dan pembangunan lampu jalan dalam kawasan hutan lindung tanpa IPPKH dan penambangan ilegal bahan batuan - sirtu gunung dalam kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana biasa, sama seperti tindak pidana pembunuhan, pemerasan atau tindak pidana korupsi.
Yang mana menurutnya, tanpa adanya pengaduan dan atau laporan dari siapapun, bila sudah terang benderang ada indikasi kuatnya terjadi dan bukti nyata dilapangan, menjadi kewajiban bagi APH penyidik PPNS pada Ditjen Penegakan Hukum kementrian KLH pada Provinsi NTT maupun pihak Kepolisian RI untuk mengusut, mengungkap, menangkap dan membawa pelaku kejahatan perusak hutan dan penambangan ilegal ini ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya.
Disisi lain, katanya tindakan Kapolres Belu selaku penyidik utama pada Polres Belu yang seharusnya menjadi teladan akan kesadaran, ketaatan dan penegakkan hukum yang justru memberi contoh melakukan aktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin dan melanggar hukum ini, merupakan tindakan menyalahgunakan kewenangan dalam kedinasan, melakukan aktifitas dalam kawasan dengan melanggar hukum merupakan pelanggaran kode etik serius.
"Keputusan Kapolres Belu melakukan pembangunan jalan dalam kawasan hutan tanpa izin, sangat bertentangan dengan pasal 13 angka 2; Kode Etik Profesi, dimana setiap anggota Polri dilarang mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri Nasional atau pihak ketiga", tegas Viktor.
Untuk itu, ia meminta Kepala Dinas KLH Provinsi NTT agar segera bertindak dengan memerintahkan PPNS pada Gakum Dinas KLH Provinsi NTT yang telah mendapat laporan dari Penjabat UPT Kehutanan Belu akan terjadinya dugaan tindak pidana perusakan hutan dan penambangan ilegal agar segera diproses.
"Agar segera diproses, dengan mengungkap motif dibalik tindak pidana ini. Apa kedaruratan, genting yang terjadi sehingga tanpa mengurus izin IUP, IPPKH dan Koordinasi dengan UPTD Kehutanan dalam waktu singkat, min 7 jelang Pilpres dan Pileg, Kapolres Belu langsung merespon dan melakukan aktivitas kegiatan diuar izin", tanya Viktor.
Sebagai penyidik utama dalam jajaran Polres Belu, katanya seharusnya lebih mengetahui dengan baik bahwa kegiatan diluar izin kehutanan dalam kawasan hutan lindung harus diurus perizinannya.
"Pengungkapan dugaan tindak pidana ini untuk diketahui dari mana sumber dana lampu penerangan jalan pada 12 titik yang di bangun dan sumber dana pengerasan jalan 2,5 kilometer dalam kawasan hutan lindung ini. Karena pekerjaan pembangunan jalan dan penerangan lampu jalan dalam kawasan hutan lindung bukan merupakan bagian dari Tugas Pokok Polri sehingga ada dalam DIPA Polres Belu. Hal ini penting untuk di ungkap", tantang Viktor.
Sebagai anggota Walhi NTT sekaligus Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Viktor Mambait sangat prihatin atas terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana perusakan hutan dan penambangan sirtu ilegal dalam kawasan hutan lindung oleh seorang Kapolres yang menjadi simbol penegak hukum di kabupaten perbatasan Timor Barat.
"Untuk itu, kami mendesak Kapolri dan kapolda NTT untuk segera melakukan tindakan penegakkan hukum pidana maupun kode etik terhadap Kapolres Belu dalam dugaan tindak pidana ini", pinta Viktor.
Karena menurutnya, Kredibilitas dan Profesionalitas Polri dalam penegakkan hukum maupun kode etik atas Kapolres Belu dalam kasus ini menjadi batu uji akan hukum yang benar - benar tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga dengan demikian hukum benar - benar ditegakkan dengan seadil - adilnya. (*)