Jamaruba Silaban menambahkan, terdapat empat variasi nilai kontribusi yang terungkap dalam persidangan, diantaranya, nilai yang terdapat di dalam PKS, kemudian nilai kontribusi yang mau diadendumkan, penilaian dalam PKS Pemprov NTT dan PT Flobamor sebesar Rp800 juta dan nilai yang dipakai JPU sebesar Rp.1,5 miliar.
Menurutnya, nilai kerugian keuangan negara yang pasti yang disebabkan oleh para terdakwa tidak terungkap dalam persidangan. "Tentunya nilai kerugian itu harus pasti dan tidak berubah-ubah," tambahnya.
Dirinya juga menyinggung terkait dengan putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan PN Kupang dalam kasus perdata PT SIM melawan Pemprov NTT yang memutus PHK yang dilakukan Pemprov NTT kepada PT SIM adalah perbuatan melawan hukum.
Jamaruba Silaban juga menyebut, tuntutan oleh JPU juga berlebihan karena yang mengalami kerugian dalam perkara ini adalah para terdakwa.
"Ini kan bangun guna serah (BGS), uang milik investor, tanah milik pemerintah, tanah sudah diambil alih, bangunan sudah diambil alih, manusianya dinyatakan korupsi. Tapi biarlah pengadilan yang menilai. Kita percaya pengadilan itu tempat mencari keadilan," pungkasnya.
Sidang kasus ini akan kembali bergulir pada Rabu, 27 Maret 2024 mendatang dengan agenda pembelaan atau pledoi yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Kupang.
Para terdakwa juga diketahui akan segera bebas demi hukum dari tahanan karena masa penahanan yang akan berakhir pada 4 April 2024 mendatang.(*)