NTTHits.com, Kupang - Tim Penasehat Hukum (PH) PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM), menilai tuntutan hukum yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo yang dibangun Hotel Plago berlebihan dan tidak manusiawi.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum usai sidang pembacaan tuntutan kasus yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 25 Maret 2024 malam.
Dalam sidangnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda. Terdakwa Thelma Bana, dituntut 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp.500 juta atau diganti pidana kurungan 6 bulan.
Terdakwa Hari Pranyoto dituntut 7 tahun kurungan penjara dan pidana denda Rp.500 juta atau diganti pidana kurungan 6 bulan.
Lidya Sunaryo dituntut 10 tahun kurungan penjara dan pidana denda Rp.500 juta atau diganti pidana kurungan enam bulan.
Sedangkan terdakwa Bahasili Papan dituntut 10 tahun dan pidana denda Rp.500 juta atau diganti pidana kurungan 6 bulan.
Bahasili Papan juga dituntut untuk mengganti kerugian sebesar Rp 8,5 miliar lebih untuk mengganti kerugian keuangan negara atau disita harta kekayaannya untuk mengganti kerugian keuangan negara.
Terkait tuntutan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa, Jamaruba Silaban, S.H. mengatakan tuntutan merupakan kewenangan dari JPU. "Jadi terserah menurut keyakinan mereka," ujarnya.
Baca Juga: Nasdem Buka Peluang Calon Wali Kota Kupang dari Eksternal Partai
Meski begitu, dirinya menilai tuntutan tersebut sangatlah tidak manusiawi jika melihat fakta persidangan yang sudah tersaji selama proses sidang kasus ini, terutama tuntutan mengganti kerugian negara sebesar Rp8,5 miliar untuk terdakwa Bahasili Papan.
Tuntutan penggantian kerugian keuangan negara oleh JPU kepada Bahasili Papan sebesar Rp8,5 miliar merupakan nilai kerugian yang sama dengan hasil audit oleh BPKP Provinsi NTT yang dipakai untuk menjerat para terdakwa.
"Menurut kami tidak ada seperti itu, karena tidak ada norma hukum yang mengatur untuk melakukan penilaian ulang. Tidak ada regulasi ditingkat undang-undang maupun peraturan, baik itu peraturan presiden dan peraturan menteri yang mengamanatkan bahwa perjanjian kerja sama (PKS) yang sudah ditandatangani antara pemerintah dan swasta itu dapat dinilai ulang," jelasnya.