Pemprov NTT Kalah Banding Lawan PT SIM Soal Sengketa Hotel Plago

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Kamis, 22 Februari 2024 | 19:05 WIB
Kuasa Hukum PT.SIM, Khresna Guntarto, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum PT.SIM, Khresna Guntarto, S.H., M.Kn

Baca Juga: Tahun 2023, Realisasi Penerimaan Bea Cukai Atambua Capai Rp 2,5 miliar

Dalam Eksepsi :

Menolak eksepsi Para Tergugat.;

Dalam Pokok Perkara :

1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2) Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;

3) Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014 antara Tergugat I dengan Penggugat;

Baca Juga: Viral di Medsos Retribusi Parkir Kaget Melambung , Dishub Kota Klaim Harga Berlaku Se-Indonesia

4) Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan PENGGUGAT sebagai mitra kerja sama Bangun Guna Serah sesuai Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014, sesuai (i) Sertipikat Hak Pakai No.03 Tahun 2012; (ii) Hak Pakai No.4 Tahun 2012; (iii) kini menjadi Hak Pengelolaan (“HPL”) Nomor: 2 Tahun 2016; dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 00034/ Desa Gorontalo, tanggal 06 Juni 2018, Surat Ukur No.: 658/ Gorontalo/ 2018, tanggal 06 Juni 2018, mengenai bidang tanah seluas 31.670 M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

5) Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 15juta kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde);

Baca Juga: Ombudsman Sebut Pengakuan Eksportir Ada Oknum Petugas Bea Cukai Atambua Bermain

6) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

7) Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp465ribu.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Biro Hukum Pemprov NTT, Maks Sombu belum dapat di konfirmasi karena yang bersangkutan kini ditugaskan menjadi Pj Bupati Rote Ndao, dan jabatan kepala biro hukum sementara lowong, sedangkan, Sekda Pemprov NTT, Kosmas Damianus Lana, dihubungi namun belum memberikan jawaban. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X