Pemprov NTT Kalah Banding Lawan PT SIM Soal Sengketa Hotel Plago

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Kamis, 22 Februari 2024 | 19:05 WIB
Kuasa Hukum PT.SIM, Khresna Guntarto, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum PT.SIM, Khresna Guntarto, S.H., M.Kn

NTTHits.com, Kupang - Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memutus Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas PT Sarana Investama Manggabar (SIM) pada tingkat banding dalam kasus perdata pengelolaan Hotel Plago di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Mengutip dari, Direktori Putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusan Nomor 175/PDT/2023/PT KPG tanggal 20 Februari 2024, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang, yang memutus Pemprov NTT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas PT SIM.

"Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 302/Pdt.G/2022/PN Kpg. tanggal 14 Nopember 2023 yang dimohonkan banding," tulis bunyi putusan tersebut.

Baca Juga: AJI dan LBH Pers Minta Pelaksanaan Perpres Publishers Rights untuk Jurnalisme Berkualitas dan Kesejahteraan Jurnalis

Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum PT SIM, Khresna Guntarto, mengatakan, dengan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan PN Kupang mengartikan bahwa perkara ini adalah perkara perdata dan kontrak yang sudah disepakati adalah sah termasuk tentang nilai kontribusi Rp255 juta per tahun dan lain sebagainya.

"Jadi tidak boleh perkara diputarbalik menjadi perkara pidana oleh oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT," kata Khresna, Kamis 22 Februari 2024.

Sebelumnya dalam putusan sidang di tingkat PN Kupang, majelis hakim menghukum Pemprov NTT selaku Tergugat I dan PT. Flobamor selaku Tergugat II untuk mengembalikan Penggugat (PT. SIM) sebagai mitra kerja sama Bangun Guna Serah sesuai Perjanjian Kerja Sama Nomor HK. 530 Tahun 2014 - Nomor 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014.

Majelis Hakim juga menyatakan perjanjian kerja sama Nomor HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/SIM/Dirut/ V/14 sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Warga Ngeluh Soal Ongkos Parkir Naik, Ombudsman NTT : Minim Sosialisasi

Lebih lanjut, Majelis Hakim menyatakan, para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT SIM.

Berikut kutipan amar putusan PN Kupang Nomor 302/Pdt.G/2022/PN Kpg. tanggal 14 November 2023: 

MENGADILI:

Dalam Provisi :

Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk sementara waktu tidak mengalihkan, membebankan dan/ atau menyerahkan kepada pihak lain objek perjanjian kerja sama berupa: bidang tanah dan bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud: Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014, sesuai (i) Sertipikat Hak Pakai No.03 Tahun 2012; (ii) Hak Pakai No.4 Tahun 2012; (iii) kini menjadi Hak Pengelolaan (“HPL”) Nomor: 2 Tahun 2016; dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 00034/ Desa Gorontalo, tanggal 06 Juni 2018, Surat Ukur No.: 658/ Gorontalo/ 2018, tanggal 06 Juni 2018, mengenai bidang tanah seluas 31.670 M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X