Falentinus Bongkar Korupsi Dana OMB Rp1 Miliar, Osman Laden Bongkar Korupsi Dana Dipa Rp10 Miliar Oleh Kapolres TTU

photo author
- Selasa, 23 Januari 2024 | 09:15 WIB
Kapolres TTU, Moh Mukhson (Jude Lorenzo Taolin)
Kapolres TTU, Moh Mukhson (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Belum lama didemo aktifis terkait dugaan korupsi Dana Operasi Mantap Brata (OMB) dari total Rp1 miliar lebih, Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) AKBP Moh Mukhson kembali diserang dengan dugaan korupsi dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polres TTU tahun 2022 - 2023 sebesar Rp10 miliar.

Dua pemilik akun Facebook, atas nama Falentinus dan Osman Laden ini secara terang - terangan melalui grup Facebook TIMOR TENGAH UTARA (TTU) - BIINMAFFO Bebas Berpendapat, membeberkan dugaan tindakan korupsi yang diduga dilakukan pimpinan tertinggi di Polres TTU.

Baca Juga: Oknum Anggota Polisi di Perbatasan RI - RDTL Curhat ke Medsos, Dugaan Korupsi Dana OMB dan DIPA T.A 2022 - 2023

Seperti pernyataan yang termuat di akun yang sama oleh Falentinus bahwa bahwa anggota sudah jenuh dengan ulah pemimpinnya, Osman Laden hadir memperkuat pernyataan Falentinus dengan membongkar secara rinci dugaan korupsi Dana DIPA.

"Pemotongan yang dilakukan oleh Kasi Keuangan Polres TTU atas perintah orang nomor satu Polres TTU, AKBP Moh Mukhson. Total potongan anggaran tersebut mencapai lebih dari 10 miliar rupiah", aku Osman Laden dalam grup Facebook TIMOR TENGAH UTARA (TTU) - BIINMAFFO Bebas Berpendapat, Senin (21/01/2024).

Senada dengan Falentinus, pemilik akun tersebut meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan segera memproses Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson, secara disiplin dan kode etik hingga proses pidana.

Berikut kutipan rincian dugaan korupsi DIPA Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang dirilis akun facebook Osman Laden.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana OMB. Kapolres Timor Tengah Utara Sebut Sudah Tersalurkan Seluruhnya, Dibantah Anggota.

Dugaan korupsi dana DIPA tahun 2022, Bag. Ops: Rp 637.943.000 × 40%, Bag. SDM : Rp 64.485.000 × 30%, Bag. Ren : Rp 138.045.000 × 30%, Bag. Log : Rp 3.523.185.000 × 40%, Sat. Intel : Rp 926.863.000 × 40%, Sat. Reskrim : Rp 2.436.573.000 × 40%, Sat. Samapta : Rp 855.930.000 × 40%, Sat. Lantas : 861.499.000 × 40%, Sat. Tahti : Rp 147.700.000 × 40%, Narkoba : Rp 198.231.000 × 40%, Siwas : Rp 45.728.000 × 30%, Propam : Rp 100.228.000 × 30%, Sium : Rp 50.950.000 × 30%, Sipol : Rp 217.568.000 × 30%, Humas : Rp 65.556.000 × 30%, Sikum : Rp 18.700.000 × 30%, Polsek-Polsek : Rp 2.155.782.000 × 40%.

"Besaran dugaan korupsi dana DIPA Polres TTU tahun 2022 : Rp 4.907.725.200. (empat miliar sembilan ratus tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu dua ratus rupiah)", beber Osman Laden.

Selanjutnya, dugaan korupsi dana DIPA 2023, Bag. Ops : Rp 2.187.087.000 × 40%, Bag SDM : Rp 105.570.000 × 30%, Bag. Ren : Rp 188.360.000 × 30%, Bag. Log : Rp 3.245.489.000 × 40%, Sat. Intel : Rp 928.675.000 × 40%, Sat. Reskrim : Rp 2.456.892.000 × 40%, Sat. Samapta : Rp 809.632.000 × 40%, Sat. Lantas : 977.172.000 × 40%, Sat. Tahti : Rp 151.920.000 × 40%, Narkoba : Rp 218.939.000 × 40%, Siwas : Rp 45.728.000 × 30%, Propam : Rp 99.978.000 × 30%, Sium : Rp 57.250.000 × 30%, Tipol : Rp 189.068.000 × 30%, Humas : Rp 78.856.000 × 30%, Sikum : Rp 18.700.000 × 30%, SPKT : Rp 11.045.000 × 30%, Polsek-Polsek : Rp 2.339.892.000 × 40%.

"Total besaran dugaan korupsi dana DIPA Polres TTU tahun 2023 : Rp 5.564.939.100 (lima miliar lima ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus rupiah)", tambahnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana OMB, Lakmas NTT Sampaikan Poin Penting dan Minta Sementara Waktu Kapolres TTU di 'Parkir' 

Sehingga total dugaan korupsi dana DIPA tahun 2022 - 2023 mencapai Rp 10.472.664.300 (sepuluh miliar empat ratus tujuh puluh dua juta enam ratus enam puluh empat ribu tiga ratus rupiah). 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X