NTTHits.com, Kupang - Inspektorat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan rekomendasi sanksi hukuman berat bagi 3 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan Kepala Bidang dan Kepala Seksi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang terbukti melakukan penyelewengan setoran pajak daerah.
Rekomendasi tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan tim Inspektorat atas laporan dugaan penyelewengan setoran pajak yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah.
"Hasil pemeriksaan, mereka itu ketiganya pejabat, ada kabid, ada kepala seksi dengan rekomendasi penjatuhan hukuman sanksi berat,"kata Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo, Kamis, 18 Januari 2024.
Menurut dia, rekomendasi sanksi hukuman berat dengan tiga jenis kategori yakni pemberhentian tidak hormat (pecat), nonjob dan sanksi turun pangkat telah diserahkan ke pimpinan daerah tertinggi sebagai pembina kepegawaian yakni Pj Wali Kota, Fahren Funay dan Pj Sekda Kota Kupang, Ade Manafe, untuk dipertimbangkan dan ditindaklajuti sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Keluarga Jemput Jenazah WNA China Yang Ditemukan Meninggal di Belu
"Untuk jenis hukumannya akan ditentukan oleh Pj Wali Kota sebagai pembina kepegawaian,"tambah Frengky.
Sebelumnya, Inspektorat mendalami pemeriksaan atas laporan dugaan penyelewengan setoran pajak yang dilakukan oleh 16 orang oknum ASN dan Pegawai Tidak tetap (PTT) Bapenda Kota Kupang, namun dalam proses pemeriksaaan hingga hasil akhir, ditetapkan hanya tiga orang ASN yang terbukti bersalah atas nilai kerugian daerah yang ditimbulkan dari perilaku penggelapan setoran pajak tersebut. (*)