Tunggu Disposisi Pj Wali Kota, Tiga Pegawai Bapenda Kupang Pelaku Tilep Uang Pajak Belum Dikenai Sanksi

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Kamis, 18 Januari 2024 | 10:16 WIB
Pj Sekda KOta Kupang, Ade Manafe
Pj Sekda KOta Kupang, Ade Manafe

NTTHits.com, Kupang - Tiga oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum dikenai sanksi atas perbuatan dugaan raibnya setoran uang pajak daerah.

"Belum ada diposisi dari Pj Wali kota, sehingga belum ada tindaklanjut untuk diproses,"kata Pj Sekda Kota Kupang, Ade Manafe, Kamis, 18 Januari 2024.

Sejak ditetapkan Inspektorat tiga oknum pegawai dalam Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP), sebagai pelaku paling bertanggung jawab atas raibnya setoran uang pajak ratusan juta direkomendasikan untuk dikenai saknsi berat dengan tiga jenis hukuman yakni pemecatan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, turun pangkat dan nonjob.

Baca Juga: Keluarga Jemput Jenazah WNA China Yang Ditemukan Meninggal di Belu

"Nanti kita lihat rekomendasi Inspektorat masuk dalam tingkat hukuman disiplin berat apa yang tercantum, tinggal menunggu persetujuan Pj Wali Kota,"tambah Ade.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo mengatakan, berdasar laporan awal dugaan keterlibatan sebanyak 16 pegawai Bapenda melakukan penyelewengan setoran pajak, telah dilakukan pemeriksaan dan dicantumkan dalam LHP, terdapat tiga pegawai Bapenda direkomendasikan untuk mendapat hukuman berupa sanksi berat atas terbuktinya melakukan penyelewengan setoran pajak yang menyebabkan kerugian keuangan daerah.

Baca Juga: Pemkab TTU Belum Cairkan Dana Hibah Pilkada. Jubir KPU - Kepala BKAD : Ada Beda Persepsi Soal Bank Penampung Dana Hibah

"Hasil pemeriksaan termasuk rekomendasi-rekomendasinya sudah diterima Pj Sekda, silahkan tanya langsung karena beliau sudah terima hasilnya,"kata Frengky Amalo.

Dalam LHP Inspektorat Kota Kupang terdapat tiga oknum pegawai tersebut menduduki jabatan struktural sebagai Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) pada Badan Pendapatan Daerah.

"Mereka tiga orang itu ada kabid, ada kepala seksi, dengan rekomendasi adalah penjatuhan  hukuman berat,"tutup Frengky. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X