De Facto, Izhak Rihi Dirut Bank NTT yang Sah

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Minggu, 12 November 2023 | 21:51 WIB
Izhak Eduard Rihi
Izhak Eduard Rihi

NTTHits.com, Kupang - Pengadilan Negeri (PN) Kupang, NTT telah memutuskan sidang gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi terhadap Pemegang Saham Pengendali (PSP) yakni Gubernur NTT serta Bupati/walikota se-NTT, serta pemegang saham seri B.

Dalam sidang yang dipimpim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Kupang yang diketuai Florince Katerina didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, dan Rahmat Aries memenangkan mantan Dirut Bank NTT Izhak Rihi.

Salah satu poin dalam amar putusannya menyatakan pemecatan terhadap Dirut Bank NTT saat itu, Izhak Eduard Rihi adalah tidak sah dan cacat hukum. Dengan demikian Izhak Rihi masih merupakan Direktur Utama Bank NTT yang sah.

Baca Juga: Hujan Deras Kawasan Hulu Gunung Leuser Sebabkan Banjir Lumpur di Aceh Tenggara

"Secara de facto, Pak Izhak saat ini adalah Dirut Bank NTT, hanya de jure masih menunggu RUPS Bank NTT," kata Husni Kusuma, pengamat hukum Undana, Sabtu, 11 November 2023.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Florince Katerina, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian

1. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

2. Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor: 01 tanggal 11 Juni 2019, yang dibuat dihadapan Theresia Dewi Koroh Dimu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Manggarai Barat, adalah sah dan berkekuatan hukum;

Baca Juga: Tiga Organisasi Pers di Aceh Kecam Tindakan Intimidasi Pengawal Ketua KPK, Firli Bahuri

2..Menyatakan demi hukum Surat Keputusan Tergugat I Nomor : 196/KEP/HK/2019 tanggal 11 Juni 2019 Tentang Pengangkatan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) untuk Masa Bakti tanggal 11 Juni 2019-tanggal 10 Juni 2023, adalah sah dan berkekuatan hukum;

3. Menyatakan demi hukum pemberhentian Penggugat sebagai Direktur Utama PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR dalam Masa Jabatan tanggal 11 Juni 2019 s/d 10 Juni 2023 oleh Para Tergugat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR (BANK NTT) tanggal 06 Mei 2020 adalah cacat hukum.

4. Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor: 18 tanggal 06 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Kupang dan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 160/KEP/HK/2020 tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang Pemberhentian Dengan Hormat Penggugat sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;

Baca Juga: Telkomsel Jadi Official Tournament Supporter FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023

5. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi materill sejumlah Rp.7.404.743.870,00 (tujuh milyar empat ratus empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) dan ganti rugi immateriil sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X