NTTHits.com, Kupang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menyita uang dari tersangka korupsi senilai Rp545 juta, sehingga total uang yang telah disita sebesar Rp1 miliar lebih.
"Total uang yang disita dari tersangka dugaan korupsi pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo mencapai Rp1 miliar lebih," kata Kepal Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu, Kamis, 12 Oktober 2023.
Sebelumnya, menurut dia, Kejati NTT telah menyita uang dari tersangka kòrupsi sebesar Rp662 juta, dan saat ini disita lagi sebesar Rp545 juta.
Baca Juga: Terapkan Sistem Prestasi dan Karier, Ratusan ASN Kota Kupang Ikut Penilaian Potensi dan Kompetensi
"Dana ini disita dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," tegasnya.
Dia berharap penyidik segera menuntaskan kasus pesemaian modern dan menaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Semoga pemberkasannya segera selesai oleh Pidsus," harapnya.
Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Angsar menegaskan pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembangunan pesemaian modern di Labuan Bajo.
"Kami masih lakukan koordinasi dengan BPKP untuk melakukan perhitungan total kerugian negara," tegasnya.
Baca Juga: Isu Lingkungan di Pusaran Pesta Demokrasi, Orientasi dan Motif Ekonomi Politik
Selain menyita uang dari para tersangka, katanya, pihaknya juga akan melakukan penyitaan atas aset dari para tersangka yang berada di Lampung.
"Kami segera ajukan ke pengadilan untuk lakukan penyitaan terhadap aset para tersangka," pungkasnya.***