Pendapat Akhir Gugatan Perdata PT. SIM vs Pemprov NTT, Kuasa Hukum MintaTidak Diplintir Dengan Dugaan Korupsi

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 18:53 WIB
Kuasa Hukum PT.SIM, Khresna Guntarto, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum PT.SIM, Khresna Guntarto, S.H., M.Kn

Baca Juga: Simak Percakapan Upaya Pemerasan Oknum Pejabat Polsek Biboki Selatan Dalam Kasus Yang Tidak Jelas

Tuduhan perhitungan Rp.255 juta melawan hukum adalah salah dan menyesatkan. Sebab, penilaian yang dilakukan di dalam PKS tanggal 23 Mei 2014 adalah sesuai prosedur,  karena masih memperhatikan perhitungan paling rendah adalah menggunakan NJOP sebagaimana fakta hukum Pasal 52 Ayat (2), Permendagri No. 17/ 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa penilaian dilakukan untuk menghasilkan nilai wajar dengan estimasi terendah adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Bahwa dengan demikian, bila penilaian kontribusi tahun 2014 sudah memperhatikan nilai NJOP dan menghasilkan nilai wajar di atas NJOP, serta menggunakan persentase di atas Keputusan Gubernur di tahun 2016 yang hanya menentukan 2%, serta memasukkan klausul pembagian keuntungan 10% mulai di tahun ke-10 sejak tanggal beroperasi, serta adanya fakta bangunan hotel yang sudah terbangun. Maka,  perhitungan kontribusi PKS 23 Mei 2014 sudah tepat dan tidak bisa dianggap salah, apalagi dikriminalisasi.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Pangan Pemkot Kupang Terapkan Strategi 4K

Pasca PT SIM telah di PHK, Pemprov NTT melalui Gubernur Vicktor Laiskodat telah menetapkan PT. Flobamor sebagai mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) untuk mengelola Bangunan Hotel Pantai Pede yang telah dibangun oleh PT SIM. Namun, bukannya memberikan kenaikan kontribusi sesuai harapan Pemprov, PT Flobamor malah tidak perform, serta tidak memberikan kontribusi sama sekali mengakibatkan Pantai Pede terbengkalai.

Sehingga menjadi sungguh sangat aneh bila PT SIM yang justru dianggap korupsi dengan menetapkan tiga orang tersangka sekaligus dari pihak swasta yang terkait dengan PT SIM.

"Bila ini terus dibiarkan, maka sungguh zalim aparatur pemerintahan provinsi NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT dan BPKP NTT,"tutup Khresna. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X