NTTHits.com, Kefamenanu - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Andrew Purwanto Keya, pada Selasa 26 September 2023, resmi mengajukan kasasi atas divonis bebasnya terdakwa Alfred Baun selaku Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (Araksi NTT).
Adapun beberapa fakta penilaian JPU Kejari TTU yang dibeberkan Andrew Keya dalam memori Kasasi, dimana hakim dinilai telah melakukan penyelundupan hukum terhadap putusan perkara nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, yakni bahwa Putusan Perkara Korupsi atas nama terdakwa Alfred Baun yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang tertanggal 5 September 2023 berbeda dengan isi salinan putusan yang diterima oleh Penuntut Umum pada tanggal 12 September 2023.
Bahwa tanggal 5 September 2023 pukul 14.00 Wita, setelah semua pihak yakni Majelis Hakim, Panitera, Penuntut Umum, Penasihat Hukum dan Terdakwa hadir dalam persidangan selanjutnya Ketua Majelis Hakim membuka sidang dan terbuka untuk umum dengan mengetok palu sebagai tanda dimulainya sidang.
Baca Juga: Ketua Araksi NTT, Alfred Baun Diputus Bebas Hakim Pengadilan Tipikor Kupang. JPU Siap Ajukan Kasasi
Pada saat membacakan petikan putusan perkara Terdakwa Alfred Baun nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 5 September 2023 pada pokoknya membebaskan terdakwa Alfred Baun namun terkhusus pada amar putusan menyangkut barang bukti uang senilai Rp10.000.000. Majelis Hakim menyebutkan : "Barang bukti nomor tiga belas berupa uang tunai sejumlah sepuluh juta rupiah dirampas untuk negara".
Usai membacakan petikan putusan tersebut, Majelis Hakim mempersilahkan para pihak yakni Penuntut Umum dan Terdakwa untuk menanggapinya dan setelah para pihak menanggapinya kemudian pada pukul 15.30 Wita Majelis Hakim mengetok palu sebagai tanda sidang telah selesai dilaksanakan dan ditutup.
"Dengan demikian maka putusan hakim yang sah dan sesuai dengan ketentuan adalah putusan yang dibacakan oleh hakim didepan persidangan sebagaimana pengertian putusan pengadilan berdasarkan Pasal 1 angka 11 KUHAP yang menyebutkan Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dan segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Serta ketentuan dalam pasal 195 KUHAP yang menyebutkan semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum", beber Andrew Keya.
Pada Selasa tanggal 12 September 2023, Penuntut Umum menyatakan Kasasi dengan menandatangani Akta Pernyataan Kasasi Nomor : 20/Akta Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 September 2023 serta menerima putusan nomor 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 5 September 2023 atas nama terdakwa Alfred Baun, SH.
Setelah Penuntut Umum mempelajari putusan nomor 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 5 September 2023 atas nama terdakwa Alfred Baun tersebut, amar putusan pada poin 4 terkhusus terhadap barang bukti uang senilai Rp10.000.000 "Barang Bukti nomor 13, dikembalikan kepada David A. Messakh".
"Bunyi putusan terkait barang bukti uang senilai Rp10.000.000 pada putusan nomor 09/Pid.Sus TPK/2023/PN Kpg tanggal 5 September 2023 atas nama terdakwa Alfred Baun, yang diterima oleh Penuntut Umum pada tanggal 12 September 2023 ternyata berbeda dengan yang diucapkan dalam persidangan yang ditandai dengan ketok palu sebagai tanda sah dibuka dan terbuka untuk umum dan diketok palu sebagai tanda sah ditutup", lanjut Andrew.
Selanjutnya, pada saat pembacaan putusan nomor 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 5 September 2023 atas nama terdakwa Alfred Baun, Majelis Hakim tidak pernah menyampaikan renvoi atas putusan yang dibacakan tersebut.
"Dengan tidak adanya renvoi ataupun konfirmasi terhadap amar putusan terkhusus Barang Bukti uang senilai Rp10.000.000.- tersebut maka tidaklah mungkin jika Majelis Hakim mengatakan bahwa hal tersebut adalah kesalahan ketik atau typo sehingga nampak bahwa telah terjadi penyelundupan dan manipulasi amar putusan nomor 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 5 September 2023 atas nama terdakwa Alfred Baun", tegas Andrew.
Baca Juga: Kasus Penyerangan di Oesapa, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru