Ini Arah Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan 2024

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 20 Februari 2024 | 18:42 WIB
OJK
OJK

OJK memperkuat penegakkan integritas anti fraud melalui optimalisasi pemanfaatan database fraudster secara terintegrasi yang berfungsi sebagai sarana diseminasi data pelaku fraud di Sektor Jasa Keuangan, yang juga terhubung dengan proses pengawasan dan pemberian izin di OJK.

Perintah pemblokiran rekening tertentu dilakukan berdasarkan kewenangan OJK atau permintaan dari pihak lain kepada OJK. Perintah pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang diduga digunakan untuk menerima atau menampung dana hasil perbuatan yang diindikasikan sebagai pelanggaran ketentuan di sektor jasa keuangan.

Dalam rangka meningkatkan pelindungan investor, OJK akan memperluas cakupan dana pelindungan pemodal sehingga mencakup pelindungan terhadap Nasabah reksa dana dan SCF. Perluasan dilakukan melalui penyesuaian POJK Dana Pelindungan Pemodal dan POJK Penyelenggara Dana Pelindungan Pemodal. Penyesuaian dimaksud juga dilakukan untuk memperbaiki governance dan skema kontribusi dan klaim terhadap DPP yang menjawab kebutuhan industri Pasar Modal.

Penguatan pengawasan transaksi saham juga akan dilakukan oleh OJK dengan melakukan closely monitoring khususnya atas saham-saham yang baru listing di Bursa.

Dalam rangka integrasi dan keseragaman pedoman pengenaan sanksi di lingkungan OJK, pada saat ini OJK sedang menyusun pedoman pengenaan sanksi yang menjadi panduan secara OJK wide, sehingga nantinya diharapkan terdapat suatu keseragaman pedoman maupun panduan untuk setiap sektor pengawasan di lingkungan OJK dalam penetapan sanksi.

Akselerasi implementasi POJK 22 tahun 2023 melalui enforcement ketentuan pelindungan konsumen untuk meningkatkan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan akselerasi penyelesaian pengaduan konsumen, termasuk penguatan aspek kelembagaan dan mekanisme penyelesaian sengketa di LAPS SJK, penyusunan Peraturan Mahkamah Agung dan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka mendukung implementasi gugatan perdata, serta penyusunan regulasi pelindungan konsumen dan masyarakat yang efektif.

OJK memperkuat pengawasan market conduct terhadap PUJK dan peningkatan peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal serta peningkatan edukasi untuk memperdalam pemahaman masyakarat, terutama bagi masyarakat 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal)

OJK juga melakukan penguatan Infrastruktur Pelindungan Konsumen dan Masyarakat oleh PUJK melalui finalisasi penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) terkait Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen dengan berkoordinasi dengan pihak/instansi terkait dalam rangka meningkatkan kompetensi pihak atau unit kerja PUJK yang bertanggungjawab atas pelaksanaan ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.

Pilot project penyusunan parameter conduct risk rating di Bank Umum, bekerjasama dengan World Bank sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan market conduct oleh OJK. OJK memperkuat mekanisme kerja dan koordinasi Satgas PASTI, melalui penyusunan RPOJK mengenai Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Jasa Keuangan.

Intensifikasi program edukasi dan literasi keuangan secara masif, merata, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah, baik secara online dan offline, dengan melibatkan TPAKD dan dukungan PUJK, termasuk dengan mendorong implementasi product/business matching oleh PUJK.

Sebagai bentuk penerapan Pasal 52 angka 12 UU P2SK dan Pasal 118 POJK 23 Tahun 2023, OJK melakukan penertiban agen asuransi dengan mewajibkan seluruh agen asuransi, baik individu maupun yang bekerja di badan usaha untuk terdaftar di OJK melalui kolaborasi dengan asosiasi di bidang perasuransian.

OJK berkomitmen untuk melakukan pemberantasan dan penegakan sanksi pidana terhadap LJK PVML ilegal sebagaimana amanat yang diberikan oleh UU P2SK. Penertiban LJK PVML ilegal ini dengan melakukan proses penegakan hukum dalam hal LJK belum memenuhi ketentuan.

OJK telah menerbitkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan/Artificial Intelligence di Sektor ITSK. Panduan ini akan diterapkan sebagai Kode Etik bagi Penyelenggara ITSK dalam mengembangakan inovasi produk dan layanan keuangan digital berbasis Kecerdasan Buatan/Artificial Intelligence.

OUTLOOK SJK

Mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi, serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil, OJK optimis tren positif kinerja sektor keuangan akan berlanjut. Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 9-11 persen, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 6-8 persen. Di pasar modal, penghimpunan dana ditargetkan sebesar Rp200 triliun. Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan diproyeksikan tumbuh 10-12 persen sejalan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. Aset asuransi diperkirakan tumbuh sebesar 4-6 persen di tengah program reformasi yang dilakukan OJK. Aset Dana Pensiun diperkirakan juga tumbuh 10-12 persen dan aset Penjaminan diperkirakan tumbuh 9-11 persen. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan kerja sama, koordinasi, dan sinergi yang positif antara Pemerintah, otoritas moneter, industri jasa keuangan, para pelaku usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB
X