Ini Arah Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan 2024

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 20 Februari 2024 | 18:42 WIB
OJK
OJK

OJK akan menerbitkan Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha LPBBTI, yang mengatur antara lain peningkatan batasan pendanaan usaha produktif, penyempurnaan ketentuan perubahan kepemilikan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, penerapan manajemen risiko, dan penilaian tingkat kesehatan.

UU P2SK mengatur mengenai transisi koperasi simpan pinjam yang berkegiatan di sektor jasa keuangan (koperasi open loop) menjadi LJK yang diawasi OJK. OJK akan menetapkan RPOJK mengenai koperasi di sektor jasa keuangan yang mengatur mengenai alur perizinan dan rincian dokumen permohonan izin usaha, permodalan, pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan. Peralihan koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menjadi lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK akan diatur dalam ketentuan mengenai tahapan peralihan yaitu Kementerian Koperasi dan UKM melakukan penilaian terhadap koperasi sektor jasa keuangan yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan selanjutnya menyampaikan daftar koperasi open loop kepada OJK. Selanjutnya, OJK akan memproses perizinan koperasi di sektor jasa keuangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Sesuai dengan amanat UU P2SK, BPR/S diperkenankan untuk melakukan penawaran umum pada bursa yang bertujuan untuk mendukung penguatan permodalan BPR/S agar lebih berdaya saing. BPR/S yang dapat melakukan penawan umum harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu.

Dalam waktu dekat, OJK akan merilis ketentuan terkait penerbitan dan laporan obligasi daerah dan/atau Sukuk Daerah yang menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang terkini, sehingga dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, pengawasan, dan kemudahan atas penerbitan Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah. Diharapkan inisiatif ini dapat memfasilitasi Pemerintah Daerah melakukan penerbitan Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah untuk mendukung pembangunan di setiap daerah.

OJK menyiapkan fondasi infrastruktur pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan derivatif dan aset keuangan digital termasuk aset kripto dengan harapan inovasi keuangan digital dapat tetap tumbuh dan berkembang secara selaras dalam kerangka stabilitas sistem keuangan.

OJK menyusun Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto 2024-2028 sebagai pedoman dalam pengembangan dan penguatan sektor ITSK, aset keuangan digital dan aset kripto, melalui strategi dan program yang sesuai dengan perkembangan teknologi di sektor keuangan.

Sebagai tindak lanjut atas peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, OJK sedang menyusun POJK mengenai aset keuangan digital termasuk aset kripto. POJK dimaksud disusun dengan berfokus pada pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto sebagai kelas aset baru di sektor keuangan, penegakan integritas pasar, pelindungan konsumen, mitigasi risiko, dan menjaga stabilitas keuangan. Persiapan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dilakukan agar penyelenggaraan kegiatan di bidang aset keuangan digital termasuk aset kripto tetap berjalan dengan baik sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri di sektor jasa keuangan.

Sebagai tindak lanjut dari hasil regulatory sandbox, OJK akan mengatur dan mengawasi aktivitas terkait pemeringkat kredit alternatif. Pengaturan yang akan disusun berfokus pada peningkatan peran lembaga pemeringkat kredit alternatif dalam meningkatkan akses masyarakat dan sektor UMKM kepada layanan keuangan formal khususnya melalui pemanfaatan data non-keuangan dalam menilai creditworthiness dari calon nasabah dalam kategori underbanked dan unbanked.

Di bidang pasar modal, dalam rangka peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan atas instrumen keuangan derivatif dari Bappebti kepada OJK sesuai mandat UU P2SK, saat ini OJK sedang menyusun peraturan mengenai transisi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan derivatif yang dialihkan dari Bappebti kepada OJK.

Percepatan perluasan dan kemudahan akses keuangan bagi pelaku UMKM, peningkatan akses pembiayaan ke sektor produktif, mengoptimalisasi potensi ekonomi dan akses keuangan desa serta meningkatkan inklusi secara masif, merata dan berkelanjutan di wilayah Kota/Kabupaten, termasuk kecakapan keuangan syariah dengan menggiatkan program edukasi dan literasi keuangan.

Dalam rangka mendorong pengembangan sektor produktif khususnya bidang PVML, OJK telah menerbitkan roadmap bagi industri LPBBTI dan Perusahaan Modal Ventura dimana dalam roadmap dimaksud sektor produktif dan UMKM telah menjadi fokus untuk dikembangkan dan memiliki target prioritas untuk dioptimalkan. Saat ini beberapa roadmap bagi industri lain di bidang PVML juga tengah disiapkan dengan tetap berfokus dalam pengembangan industri serta optimalisasi sektor produktif dan UMKM. Selain itu, OJK bidang PVML saat ini juga sedang menyusun beberapa ketentuan yaitu antara lain Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI), RPOJK tentang Pergadaian (RPOJK Pergadaian), RPOJK tentang Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (RPOJK Omnibus LKM), dan RPOJK tentang Pengembangan Dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (RPOJK Omnibus Lembaga Pembiayaan) dimana dalam rancangan ketentuan dimaksud diberikan ruang yang lebih luas dari sisi kemudahan dalam penyaluran pembiayaan bagi sektor produktif dan UMKM.

OJK mengoptimalisasi potensi ekonomi dan akses keuangan desa melalui intensifikasi program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) dengan melibatkan peran seluruh stakeholder dalam kerangka TPAKD.

OJK meningkatan daya dukung infrastruktur dan ketentuan dalam rangka mempercepat literasi dan inklusi keuangan bagi segmen penyandang disabilitas, antara lain melalui penyempurnaan petunjuk teknis operasional penyediaan literasi dan layanan bagi penyandang disabilitas.

Penguatan peran lembaga jasa keuangan syariah dalam perekonomian akan terus ditingkatkan, antara lain melalui struktur dan daya saing industri perbankan syariah melalui konsolidasi, persiapan implementasi spin-off UUS, serta memperkuat karakteristik keuangan syariah melalui pendirian Komite Pengembangan Keuangan Syariah. Diharapkan upaya ini dapat menciptakan beberapa bank syariah dengan skala aset yang memadai, sehingga dapat menyempurnakan struktur pasar dan persaingan di industri perbankan syariah agar lebih kuat dan kompetitif di industri perbankan nasional.

Terkait spin off, OJK terus melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap rencana pengembangan UUS di masing-masing BUK induk dan melakukan pemantauan terhadap UUS yang telah memenuhi kriteria wajib spin-off. OJK terus membuka komunikasi dan koordinasi agar pelaksanaan spin-off dapat dilakukan tepat waktu dengan persiapan rencana korporasi yang matang sehingga dapat melahirkan Bank Umum Syariah (BUS) baru yang berskala besar dan siap berkompetisi secara sehat di industri perbankan nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB
X