Ini Arah Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan 2024

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 20 Februari 2024 | 18:42 WIB
OJK
OJK

Di industri asuransi, OJK akan melakukan penyusunan SEOJK mengenai pedoman spin off dimana terdapat 2 cara yaitu mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil spin off atau mengalihkan seluruh portfolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

OJK juga berencana melakukan perubahan atas ketentuan mengenai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES) dalam rangka meningkatan efisiensi dan efektivitas perizinan, serta Pengawasan terhadap PPDES dimaksud.

Sebagai implementasi UU Nomor 4 tahun 2023, saat ini OJK sedang melakukan persiapan pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). KPKS dibentuk diantaranya untuk memperkuat pengaturan agar sesuai dengan prinsip syariah. Dengan adanya KPKS diharapkan tata kelola dan pemenuhan prinsip syariah dapat berjalan lebih optimal baik dari sisi pengaturan, pengembangan produk dan pengawasan lembaga keuangan Syariah.

Industri perbankan syariah juga senantiasa memerlukan penyelarasan pengaturan prudensial yang setara dengan perbankan secara umum agar tidak terjadi arbitrage di industri perbankan. OJK akan menerbitkan POJK Penerapan Tata Kelola Syariah bagi BPR Syariah dan POJK Kualitas Aset bagi BPR Syariah. Selain itu, sejalan dengan pengaturan leverage ratio yang telah berlaku pada Bank Umum Konvensional, maka pada tahun 2024 juga telah direncanakan penyusunan ketentuan leverage ratio bagi Bank Umum Syariah. Dengan penguatan pondasi organisasi dan penyetaraan pengaturan prudensial tersebut, diharapkan pengembangan perbankan syariah dapat berjalan dalam koridor keunikannya dengan tidak mengesampingkan aspek prudensial.

Perluasan kegiatan bertujuan untuk mendorong industri perbankan agar lebih kompetitif dan berdaya saing dalam memberikan layanan kepada nasabah sejalan dengan semakin kompleks dan beragamnya perkembangan pada industri. Perluasan kegiatan usaha antara lain penyertaan modal Bank Umum pada perusahaan lain yang mendukung industri perbankan, penyertaan modal BPR/S kepada lembaga penunjang BPR/S, BUS dan UUS sebagai Nazir Wakaf.

Sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah tahun 2023-2027, penguatan karakteristik perbankan syariah dilakukan pula melalui pengembangan keunikan produk syariah. Sejalan dengan beberapa perluasan kegiatan usaha bagi perbankan syariah, maka penyesuaian pengaturan kegiatan usaha menjadi diperlukan guna menghadirkan fleksibilitas bagi industri perbankan syariah dalam melakukan inovasi dan pengembangan produk saat ini, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Di sisi keuangan berkelanjutan, OJK melakukan inisiatif sebagai berikut, OJK mendukung peningkatan peran sektor keuangan terhadap transisi energi dan pembiayaan berkelanjutan melalui implementasi Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) yang diluncurkan pada hari ini, serta akan memberikan insentif bagi surat utang yang berlandaskan keberlanjutan. TKBI dirancang dengan memperhatikan prinsip interoperabilitas dan kredibilitas, telah menyeimbangkan aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial, serta bersifat lebih inklusif dengan mencakup pengguna Non-UMKM dan UMKM. TKBI pada saat ini berfokus pada pengembangan di sektor energi, khususnya terkait transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE). TKBI merupakan taksonomi pertama di dunia yang mengatur perlakuan terhadap mineral kritis (critical minerals) dalam rangka mendukung teknologi energi bersih dan transisi menuju NZE. Dengan terbitnya TKBI ini, Indonesia telah memiliki standar klasifikasi keberlanjutan yang berkualitas tinggi yang dapat mencegah praktik greenwashing, social washing dan impact washing.

Sejalan dengan upaya OJK untuk meningkatkan peran sektor keuangan terhadap transisi energi dan sustainable finance, OJK akan mengembangkan sustainability/NZE roadmap yang memuat upaya berkelanjutan internal OJK dalam jangka menengah-panjang (walk the talk) untuk mendukung pencapaian target NZE Indonesia tahun 2060 atau lebih awal.

Sebagai wujud komitmen OJK dalam mendukung capaian target NZE, kami dalam waktu dekat akan menerbitkan panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) bagi perbankan untuk meningkatkan awareness dan kemampuan bank dalam mengukur risiko iklimnya serta mendorong bank menyusun transition plan CRMS merupakan alat untuk menilai ketahanan model bisnis dan strategi bank dalam menghadapi perubahan iklim.

OJK akan meningkatkan sinergi dengan Pemerintah untuk mengupayakan terciptanya kerangka/infrastruktur yang diperlukan untuk dapat merealisasikan potensi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia. OJK saat ini sedang mengkaji terkait dengan panduan perlakuan akuntansi atas Unit Karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon, yang nantinya diharapkan dapat menjadi panduan pelaku dalam mencatatkan Unit Karbon pada laporan mereka.

Dalam rangka mendorong pengembangan ekosistem keuangan berkelanjutan, OJK bersama Bursa Efek Indonesia akan mengembangkan Insentif untuk pengembangan dan penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (EBUS BK). Kebijakan insentif diharapkan dapat mendorong percepatan sektor jasa keuangan untuk menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan dalam kegiatan usahanya serta mendorong peningkatan pembiayaan dan investasi berkelanjutan.

Prioritas kebijakan Ketiga yaitu upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen untuk restoring public confidence tidak hanya dengan upaya integrated supervision, namun juga dengan meningkatkan integritas pasar dalam rangka memberikan kepastian dan pelindungan bagi konsumen industri jasa keuangan. Peningkatan kepercayaan publik menjadi hal yang fundamental dalam well functioned financial system sehinga terwujud pertumbuhan sektor jasa keuangan yang sustained.

OJK mempercepat penyelesaian IJK bermasalah termasuk upaya penegakan hukum dalam menegakkan integritas pasar dengan harapan kedepannya penetapan sanksi administratif semakin memberikan efek jera dan pelanggaran integritas dan ketentuan dapat diminimalisir.

Pengaturan SBDK mencakup antara lain ruang lingkup, format dan tata cara perhitungan SDBK serta pelaporan dan publikasi SBDK.

Strategi Anti Fraud (SAF) akan berlaku pada seluruh LJK. Selain itu pengaturan SAF akan mencakup antara lain perluasan perbuatan yang tergolong fraud, kewajiban penerapan manajemen risiko bagi seluruh LJK dengan memenuhi aspek tertentu dan perluasan pelaporan kebijakan SAF, laporan penerapan dan laporan fraud

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB
X