Ini Arah Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan 2024

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 20 Februari 2024 | 18:42 WIB
OJK
OJK

Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap penawaran Efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi (Securities Crowd Funding (SCF)) dan memberikan pelindungan yang lebih terhadap pemodal SCF, OJK akan melakukan penyempurnaan terhadap beberapa pengaturan terkait SCF, antara lain terkait penguatan pengawasan pada kelembagaan Penyelenggara SCF, penguatan permodalan SCF, penguatan penerapan tata kelola serta manajemen risiko SCF, pelindungan terhadap pemodal SCF, serta penguatan pengawasan oleh OJK terhadap SCF.

Penguatan permodalan industri asuransi dilakukan dalam 2 tahap, yaitu pada tahun 2026 dan pada tahun 2028. Selain itu, melalui POJK 23/2023 juga diperkenalkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) yang membagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi ke dalam 2 KPPE sesuai dengan kompleksitas dan ruang lingkup kegiatan usahanya.

Dalam rangka penguatan industri asuransi secara pelaporan keuangan serta penerapan best practice internasional, industri asuransi akan mengimplementasikan IFRS 17 yang diadopsi menjadi PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi. PSAK 117 akan berlaku efektif per 1 Januari 2025, sehingga di tahun 2024 industri asuransi perlu melakukan berbagai langkah dan strategi termasuk kolaborasi dengan stakeholders terkait untuk persiapan penerapan PSAK 117 tersebut. OJK juga telah berinisiasi membentuk Komite Pengarah (Steering Committee) Penerapan PSAK 117 untuk memastikan persiapan penerapannya berjalan secara efektif dan optimal dengan tujuan memperkuat dan mengembangkan industri asuransi.

OJK akan menyusun Peraturan OJK mengenai tata kelola perusahaan yang baik dan penerapan manajemen risiko bagi PVML, yang antara lain akan menyempurnakan pengaturan mengenai jumlah minimum dan rangkap jabatan anggota direksi serta anggota dewan komisaris, penilaian serta pelaporan penerapan tata kelola oleh PMVL, dan penilaian serta pelaporan penerapan manajemen risiko oleh PMVL.

OJK telah melakukan transformasi organisasi dan sumber daya manusia dalam rangka penguatan peran OJK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Untuk memperkuat proses transformasi, OJK melakukan evaluasi dan fine tuning atas efektivitas dari implementasi struktur organisasi di setiap bidang terutama mekanisme kerja yang harus dilakukan secara lebih efisien serta mengimplementasikan blueprint sumber daya manusia di OJK.

Selanjutnya, OJK terus berkomitmen untuk memperkuat integritas dan tata kelola pengawasan melalui, Optimalisasi early warning system melalui pemanfaatan Data Analytics untuk mendeteksi anomali data lebih dini.

Penerbitan ketentuan internal terkait standardisasi Pengendalian Kualitas Pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pengawasan kepada PUJK. Ketentuan tersebut menekankan pentingnya peran tiap lini dalam three lines model OJK melalui penguatan Quality Control dan Quality Assurance pada setiap tahapan proses bisnis seluruh bidang pengawasan di OJK.

Sinergi penguatan governansi dan integritas Sektor Jasa Keuangan dengan stakeholder meliputi Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, asosiasi profesi, akademisi dan PUJK melalui penyelenggaraan forum komunikasi, seminar, workshop, dan kerja sama peningkatan kapasitas SDM.

Kebijakan prioritas kedua, yaitu peningkatan daya saing sektor jasa keuangan dan pendalaman pasar keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. OJK optimis peluang sektor jasa keuangan untuk meningkatkan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi masih terbuka luas, didukung dengan upaya progresif dalam mentransformasi sektor jasa keuangan pasca diterbitkannya UU P2SK. Oleh karena itu, OJK membuka kesempatan pengembangan sektor jasa keuangan melalui inisiatif pendalaman pasar keuangan yang berorientasi pada peningkatan likuiditas dan daya saing.

OJK melakukan pengembangan sektor jasa keuangan melalui inisiatif pendalaman pasar keuangan yang berorientasi pada peningkatan likuiditas dan daya saing.

Salah satu upaya pendalaman pasar di sektor Pasar Modal dilakukan dengan pengaturan penyedia likuiditas (liquidity provider) di pasar modal yang memuat implementasi penerapan skema liquidity provider untuk perdagangan Efek di Pasar Modal yang diharapkan dapat berperan dalam peningkatan likuiditas Transaksi Efek yang terukur serta teratur di Pasar Modal. Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah nasabah yang dapat memperoleh fasilitas pembiayaan transaksi margin ataupun transaksi short selling dengan relaksasi persyaratan pembiayaan oleh Perusahan Efek kepada nasabahnya dengan tetap memperhatikan aspek tata kelola dan manajemen risiko bagi Perusahaan Efek. Selain itu, OJK akan menyempurnakan pengaturan terkait pembiayaan transaksi Efek oleh Perusahaan Efek (transaksi margin) dan transaksi short selling.

OJK akan meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan untuk industri dana pensiun dan sektor penjaminan. Kerangka pengembangan dan penguatan industri dana pensiun akan berfokus kepada peningkatan penetrasi dana pensiun serta pelaksanaan harmonisasi penyelenggaraan program pensiun dengan program pensiun wajib, sedangkan kerangka pengembangan dan penguatan industri penjaminan akan berfokus kepada penegasan ruang lingkup usaha penjaminan.

OJK akan menerbitkan ketentuan terkait perizinan dan kelembagaan Dana Pensiun yang membuka beberapa ruang perluasan penyelenggaraan kegiatan usaha dana pensiun, seperti dibukanya peluang Manajer Investasi sebagai pendiri dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan serta Dana Pensiun yang dimungkinkan menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti.

OJK menyusun roadmap atau peta jalan atas sektor Perusahaan Pembiayaan, LKM dan kegiatan usaha bulion dengan memperhatikan keseimbangan antara aspek pertumbuhan industri yang sehat dan aspek pelindungan konsumen pada ketiga sektor tersebut. Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri ke depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB
X