BPD Banuan Minta Inspektorat Timor Tengah Utara, Audit Keuangan Desa TA 2015 - 2022

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 08:21 WIB
Kantor LPMD Desa Banuan Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara
Kantor LPMD Desa Banuan Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara

NTTHits, Kefamenanu - Ketua BPD Desa Banuan, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Agustinus Manbait, S.E meminta Inspektorat setempat untuk mengaudit Keuangan desa Banuan Tahun Anggaran 2015 - 2022.

Permintaan tersebut, kata Agustinus sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Banuan pada tanggal 05 Oktober 2022 lalu.

"Permohonan audit, sehubungan dengan telah selesai masa jabatan Kades Banuan", kata Agustinus.

Baca Juga: Pencuri Kayu Jati di Hutan Lindung Malaka Ditangkap Warga

Lanjutnya, sebagaimana tindak lanjut ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

"Badan Permusyawaratan Desa Banuan meminta  kepada Bapak Bupati Timor Tengah Utara untuk memerintahkan Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara agar segera mengaudit Keuangan Desa Banuan Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2022", pinta  Agustinus.

Sebagai dasar permohonan audit, ia juga menyampaikan secara rinci dugaan kegiatan - kegiatan yang tidak terlaksana hingga masa akhir jabatan Kepala Desa Banuan dengan total kerugian mencapai Rp900 juta lebih.

Baca Juga: Desa di Perbatasan Siap Jadi Titik Hubung Kolaborasi Lintas Negara

Kegiatan - kegiatan yang tidak terlaksana tersebut, yakni Pertama, Banyak Kegiatan dari Tahun Anggaran 2016-2018 yang dalam pelaksanaan atau  realisasinya yang semestinya terdapat sisa anggaran atau yang diketahui sisa lebih  penggunaan anggaran atau SILPA tidak pernah dilaporkan dan terbukti dalam pelaporan Keuangan Desa Tahun 2016-2018 tidak tercantum dalam adanya SILPA.

Kedua, Rencana Pelatihan Pencelupan Benang dalam APBDes Tahun 2017 bagi ibu - ibu di Desa Banuan dengan Total Anggaran RP 30.000.000,(Tiga Puluh Juta Rupiah), tidak dilaksanakan dan keuanganpun tidak ada dalam SILPA APBDes tahun 201 8 sampai sekarang.

Ketiga, Rencana Pembuatan 2 Unit Tugu batas dengan plafon Anggaran per unit Rp 2.000.000 dalam APBDes Tahun 2017, Totalnya  sebeser Rp 4.000.000, (Empat Juta Rupiah), namun kegiatan tidak  dilaksanakan dan anggarannya tidak ada dalam perencanaan Tahun 201 8 hingga sekarang.

Keempat, Rencana Pembuatan 1 unit pintu gerbang dengan plafon Anggaran dalam APBDes Tahun 2017 Rp 3.000.000, tidak dilaksanakan dan  anggarannya tidak ada dalam perencanaan Tahun 2018 sampai sekarang.

Baca Juga: Uskup Atambua Tanam Ribuan Jeruk Keprok

Kelima,  Perehapan 1 Unit Gedung Posyandu yang tidak masuk dalam Perencanaan Tahun 2019 tetapi kegiatannya dilaksanakan dalam tahun berjalan dan tidak diselesaikan 100 % dengan Plafon Anggarannya Rp 21.177.858,-

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X