Wakil Bupati Timor Tengah Utara, Serahkan DPA Tahun 2023

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 05:36 WIB
Penyerahan DPA Tahun 2023
Penyerahan DPA Tahun 2023


NTTHits.com, Kefamenanu - Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Eusabius Binsasi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2023.

Penyerahan Dokumen kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah itu, berlangsung di Lt II Kantor Bupati TTU, Selasa, 17 Januari 2023.

Dokumen Pelaksanaan Anggaran kata Wabup Eusabius, merupakan instrumen APBD sehingga pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU harus melaksanakan program dengan baik.

Baca Juga: KPPU Periksa Empat Saksi Perkara Minyak Goreng Nasional

Ia juga berharap, dengan adanya penyerahan DPA tersebut program - program prioritas pada setiap OPD segera dijalankan agar tidak berdampak pada terlambatnya eksekusi terhadap program yang telah ditetapkan.

"DPA yang diterima ini sudah bisa dilaksanakan terutama program - program prioritas", ungkap Eusabius.

Ia menegaskan, OPD yang memiliki belanja modal, pelaksanaannya harus dimulai dari sekarang dan tidak harus menunggu hingga akhir tahun yang bisa menimbulkan polemik atau masalah.

Baca Juga: Desa di Perbatasan Siap Jadi Titik Hubung Kolaborasi Lintas Negara

"Sudah ada penegasan dari Bapak Bupati bahwa segala administrasi yang berkaitan dengan proses pelelangan sudah harus diselesaikan paling lambat akhir bulan Juni 2023,”ujarnya.

Sehingga, pungkas Eusabius, segala bentuk program yang dilaksanakan harus sesuai dengan regulasi yang ada.

"Jadi,  jangan membuat kebijakan diluar aturan yang berlaku", tegasnya.

Akan pentingnya kegiatan  penyerahan DPA itu, iapun berharap kedepannya  segala program dapat dilaksanakan berdasarkan  dokumen yang diterima.

"Kedepannya kita akan melaksanakan segala program berdasarkan dokumen yang diterima hari ini,”pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X