NTTHits.com, Kupang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpesan pada Pj.Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), George Hadjoh, soal penggelapan aset daerah, penyelamatan aset daerah harus jadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan jajarannya.
"Kita ketinggalan kereta ini, minimal yang lama-lama dibereskan, kalau tidak bisa dibereskan pidana ya pidana, pengelapan aset, bukan berarti pemutihan ya,"kata Debuti Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Dian Patria, Kamis, 20 Juli 2023.
Baca Juga: Ombudsman RI Minta Para Kepala Daerah Tindak Tegas Kecurangan PPDB
Menurut dia, Pemkot Kupang harus pro aktif dalam melakukan penyelamatan aset daerah mulai dari sertifikasi aset daerah, pendataan hingga mencegah penggelapan aset-aset daerah, yang jika dipidanakan terkait penggelapan aset minimal 3 tahun kurungan penjara.
Membawahi wilayah Timur, diketahui bahwa aset-aset daerah dibiarkan lepas nanti dibeli lagi, sehingga ada kerugian negara, disesalkan pula tata kelola pemerintahan Kota Kupang yang sangat rendah bahkan lemah komitmen dan stagnan.
Baca Juga: Program Kampung Moderasi Agama, Promosi Harmoni dan Toleransi Umat Beragama di Kota Kupang
"Bagi saya, Kota Kupang lemah komitmen, tidak mau berubah, jangan ada main-main disini, kapolres dan kajari siap buka jalan,"tambah Patria.
Kota Kupang sebagai kota provinsi seharusnya lebih serius benahi tata kelola pemerintahan, pro aktif dan harus lebih dari kabupaten-kabupaten se-NTT, dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Sumber Daya Manusia (SDM)nya yang mumpuni dan berkompeten.
Baca Juga: Pembenahan dan Percepat Akses Informasi, Pemkot Kupang Segera Benahi SDM dan Sarpras
Kota Kupang setelah sekian lama, baru menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) nomor 02 tahun 2023, sebagai dasar pijak tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, sehingga bisa mencegah memindahtangankan tanah atau barang apapun secara melawan hukum.
Selain itu, perda nomor 1 tahun 2023 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjadi dasar akuntabilitas pengelolaan keuangan, sehingga bisa mencegah terjadinya Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) sejak dari perencanaan awal program atau kegiatan. (*)