Konsultan manajemen konstruksi dipercayakan kepada PT. Yodya Karya (Persero) bersama KSO PT. Hegar Daya.
Baca Juga: Kejati NTT Diminta Lidik Kasus Dugaan Korupsi Penarikan Panjar Rp1,5 Miliar Bank NTT
Kejati NTT Siap Tindak Tegas Jika Ada Pelanggaran
Kajati NTT memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran hukum.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan perbaikan dilakukan sebelum rumah-rumah ini diserahkan kepada masyarakat. Jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, kami akan mengambil langkah hukum tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Menurutnya, proyek ini bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut hak dan kesejahteraan para pejuang eks Timor-Timor.
"Kami ingin memastikan proyek ini berjalan dengan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas yang baik. Jangan sampai masyarakat menerima rumah yang tidak layak huni," pungkasnya.***