NTTHits.com, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan LPG subsidi 3 kg. Kini, mereka harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat utama pembelian.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menegaskan bahwa UMKM membutuhkan perlakuan berbeda dibanding rumah tangga biasa dalam mendapatkan LPG bersubsidi.
"Untuk saudara-saudara saya pelaku UMKM, tetap kita harus kasih. Tapi kita buat aturan mainnya, karena mereka berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa," tegas Bahlil saat mengunjungi pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, pada 5 Februari 2025.
Mengapa UMKM Wajib Punya NIB?
Pemerintah menilai bahwa pemberian LPG subsidi harus tepat sasaran, terutama bagi UMKM yang bergantung pada gas untuk menjalankan usahanya, seperti warung bakso, penjual mie goreng, hingga pedagang gorengan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa NIB akan menjadi alat kontrol untuk memastikan subsidi LPG diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
"NIB digunakan untuk mengetahui jenis usaha UMKM, lokasi usaha, serta jumlah kebutuhan LPG mereka tiap bulan. Ini akan membantu kami dalam mendistribusikan subsidi secara lebih tepat," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, 7 Februari 2025.
Dengan adanya sistem ini, pemerintah berharap subsidi LPG tidak lagi salah sasaran dan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang membutuhkan.
Bagaimana Cara Mendapatkan NIB?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah izin resmi yang diperlukan bagi pelaku usaha agar bisa beroperasi secara legal. Pendaftaran NIB kini bisa dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman www.oss.go.id.
Syarat Pendaftaran NIB untuk UMKM
Sebelum mengajukan NIB, pastikan Anda memiliki:
✅ Nomor Induk Kependudukan (NIK)
✅ Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
✅ Alamat email dan nomor telepon aktif
Baca Juga: Harga Gas LPG 3 Kg Melonjak! Menteri ESDM Bahlil Sidak dan Ancam Cabut Izin Pengecer Nakal
Langkah-langkah Daftar NIB untuk UMKM
1️⃣ Daftar Akun OSS
- Buka laman www.oss.go.id
- Klik "Daftar"
- Pilih skala usaha "UMK" lalu klik "Lanjut"
- Pilih jenis usaha: "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha"
- Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau Jenis Badan Usaha, lalu verifikasi dengan nomor HP/email
- Buat kata sandi, lengkapi data, lalu klik "Daftar"
2️⃣ Ajukan Perizinan Usaha
- Masuk ke akun OSS
- Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil"
- Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG
- Centang "Pernyataan Mandiri", lalu kirim permohonan
- Tunggu NIB diterbitkan
Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya bisa membeli LPG subsidi 3 kg secara legal, tetapi juga berhak mengakses berbagai bantuan pemerintah lainnya, seperti kredit usaha dan program pembinaan bisnis.
Baca Juga: Kisruh Gas Elpiji 3 Kg: Prabowo Turun Tangan, Pengecer Kembali Diaktifkan!
Reaksi UMKM terhadap Kebijakan Ini
Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari pelaku UMKM. Sebagian besar mendukung langkah pemerintah karena bisa membantu menjaga ketersediaan LPG bagi pelaku usaha kecil.