Namun, ada juga yang merasa aturan ini bisa menyulitkan usaha mikro yang belum memiliki izin resmi.
"Saya setuju sih, biar subsidi ini tepat sasaran. Tapi bagi yang usahanya masih kecil-kecilan dan belum punya NIB, tentu harus segera mengurus agar tetap bisa membeli LPG," ujar Rina, pemilik warung makan di Jakarta.
Baca Juga: Pedagang Eceran Gas Elpiji 3 Kg Bisa Raup Untung Jutaan Rupiah! Begini Caranya Jadi Pangkalan Resmi
Kesimpulan: UMKM Harus Bergerak Cepat!
Dengan aturan baru ini, pelaku UMKM harus segera mengurus NIB agar tetap bisa mengakses LPG subsidi.
Langkah pemerintah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan subsidi, memastikan LPG 3 kg tidak dibeli oleh orang yang tidak berhak, serta membantu UMKM berkembang lebih profesional dengan memiliki izin usaha yang sah.***