Cawabup Terpilih Belu, Vicente Gonsalves Tidak Centang Formulir Pernyataan Sebagai Mantan Napi, Hakim MK : Itu Jujur atau Tidak?

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 21:05 WIB
Paslon nomor 1, tidak centang formulir sebagai mantan napi dalam dokumen persyaratan calon (Jude Lorenzo Taolin)
Paslon nomor 1, tidak centang formulir sebagai mantan napi dalam dokumen persyaratan calon (Jude Lorenzo Taolin)

“Jadi sumber awalnya memang pernyataan mantan terpidananya tidak dicontreng jadi kita anggap dia bukan mantan terpidana,” ungkap Mochammad Afifuddin.

Mendengar penjelasan Ketua KPU RI, Hakim Enny menanggapi dengan mengatakan bahwa kalau dibaca pasal 7 huruf g itu jelas sekali mengemukakan secara jujur .

“Jujur mengemukakan. Kalau begitu apakah termasuk Itu jujur atau tidak itu pak?” tanya Hakim Enny.

Ketua KPU RI lantas secara diplomatis mengatakan bahwa itu diketahui setelah proses penetapan hasil pemilihan.

Baca Juga: Pengacara Benarkan Kliennya Vicente Hornai Gonsalves, Wabup Terpilih Belu Terlibat Tindak Pidana Melarikan Anak Dibawah Umur

“Setelah perolehan hasil sudah ditetapkan, ada informasi soal ini. Jadi ketika proses pencalonan itu tidak ada, termasuk dalam proses ini kan ada pengawasan dan seterusnya itu tidak ada informasi yang diterima teman-teman, menurut teman-teman KPU,” katanya.

Dalam sidang ini, Bawaslu Kabupaten Belu mengungkapkan bahwa telah merekomendasikan ketidakjujuran Vicente ini sebagai pelanggaran administrasi calon ke KPU Kabupaten Belu dan sebagai pelanggaran pidana pemilihan ke Sentra Gakkumdu.

Dalam keterangan Bawaslu Belu yang dibacakan Kristafora Fernandez menguraikan secara detail bahwa Bawaslu Kabupaten Belu menerima laporan gugaan pelanggaran administrasi calon wakil bupati atas nama Vicente Hornai Gonsalves pada tanggal 6 Desember 2024.

Terhadap laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Belu melakukan kajian awal dengan kesimpulan bahwa laporan memenuhi syarat formil dan materil kemudian diregistrasi dua dugaan pelanggaran yaitu dugaan tindak pidana pemilihan dengan nomor registrasi 03 dan seterusnya dan pelanggaran administras pemilihan dengan nomor registrasi 04 dan seterusnya.

Diuraikannya, proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan, Bawaslu Kabupaten Belu melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Belu sebagaimana termuat dalam berita acara nomor 081 dengan kesimpulan bahwa terdapat peristiwa pidana pemilihan yaitu diduga melanggar pasal 184 undang-undang nomor 8 tahun 2015 yang pada pokoknya berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah dan dilanjutkan dengan pengumpulan bukti melalui klarifikasi dan penyelidikan.

Baca Juga: Vicente Gonsalves Tidak Kooperatif Penuhi Panggilan Bawaslu Dibahas Dalam Sidang MK, Kuasa Hukum Mengaku Tak Paham dan Tidak Pernah Ada koordinasi

“Dalam proses klarifikasi terlapor atas nama Vicente Hornai Gonsalves tidak dapat diklarifikasi karena tidak kooperatif untuk hadir setelah diundang secara patut sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Bawaslu Kabupaten Belu bersama tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Belu, selanjutnya, demikian Christafora, melakukan pembahasan kedua sebagaimana termuat dalam berita acara nomor 082 dengan kesimpulan bahwa laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dengan terlapor Vicente Hornai Gonsalvez ST terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan ditingkatkan ke Penyidikan.

“Penyidikan dilakukan selama 14 hari kerja sesuai surat perintah tugas nomor 464. Bahwa sampai dengan batas akhir masa Penyidikan selesai, Terlapor tidak dilakukan pemeriksaan karena tidak kooperatif setelah dipanggil sebanyak tiga kali dan setelah diadakan pencarian oleh penyidik terlapor juga tidak ditemukan,” bebernya.

Christafora melanjutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Belu selanjutnya bersama tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Belu melakukan pembahasan ketiga sebagaimana termuat berita acara nomor 001 dengan kesimpulan bahwa karena terlapor tidak bisa diambil keterangan sampai dengan selesai proses Penyidikan maka tidak dapat ditetapkan sebagai Tersangka. Sehingga Penyidikan laporan dugaan tindak pidana pemilihan dihentikan demi hukum dan dinyatakan daluarsa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X