Vicente Gonsalves Tidak Kooperatif Penuhi Panggilan Bawaslu Dibahas Dalam Sidang MK, Kuasa Hukum Mengaku Tak Paham dan Tidak Pernah Ada koordinasi

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 18:35 WIB
Hakim MK, Enny Nurbaningsih (Screenshot)
Hakim MK, Enny Nurbaningsih (Screenshot)

NTTHits.com, Jakarta – Sidang lanjutan perkara gugatan Pilkada Belu di Mahkamah Konstitusi kembali digelar pada Kamis, 23 Januari 2025 pagi.

Sidang lanjutan ini dengan agenda mendengarkan keterangan KPU Belu, Bawaslu Belu dan pihak terkait dalam hal ini Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belu nomor urut 01, Willybrodus Lay – Vicente Hornai Gonsalves.

Dalam sidang ini, KPU Belu selaku termohon dihadiri oleh Komisioner KPU Belu Yoni Neolaka dan kuasa hukum Thomas Mauritius Djawa. Sedangkan pihak terkait diwakili oleh kuasa hukumnya Ridwan Syaidi Tarigan dan Herdiansyah. Dari Bawaslu Belu dihadiri langsung Agustinus Bau selaku ketua dan Christafora Fernandez selaku anggota.

Pantauan media sidang yang disiarkan langsung melalui akun youtube akun Mahkamah Konstitusi RI ini, setelah penyampaian keterangan dari Bawaslu Belu, Hakim Ketua Sidang Arief Hidayat memberikan kesempatan kepada hakim MK lainnya Prof Enny Nurbaningsih mencecar kuasa hukum pihak pertanyaan dengan sejumlah pertanyaan di antaranya termasuk tidak hadirnya Calon Wakil Bupati, Vicente Hornai Gonsalves saat proses di Bawaslu Belu dan di Sentra Gakkumdu Belu.

Baca Juga: PNM Mekaar Meningkatkan Kesejahteraan Perempuan Desa, Solusi untuk Keluar dari Miskin Ekstrem

“Pertanyaan berikutnya kenapa dia (vicente, red) tidak kooperatif beberapa kali ketika dipanggil lewat beberapa pembahasan di Bawaslu. Apa yang melatar belakanginya tidak kooperatif, tidak datang ke situ,” tanya Hakim Enny.

Menjawab pertanyaan tersebut, kuasa hukum paslon 01, Ridwan Syaidi Tarigan mengatakan dirinya hanya berkoordinasi dengan Calon Bupati Belu, Willybrodus Lay.

“Izin Yang Mulia untuk tahapan ini, kami koordinasi dengan calon Bupati gitu. Jadi kita memang tidak koordinasi dengan Calon Wakil Bupati yang mulia,” ungkapnya.

“Jadi langsung ke bupatinya (calon bupati)?” sambung Hakim Enny dan diiyakan oleh kuasa hukum paslon 01.

“(calon) Bupati tahu persis bahwa ada peristiwa itu?” lanjut Hakim Enny.

“Bupati tahu peristiwa itu yang mulia,” jawab kuasa hukum Ridwan.

Mendapat jawaban tersebut, Hakim Enny mengejar lagi dengan pernyataan,”Juga tidak kemudian kooperatif untuk kemudian meminta kepada Wakil hadir di dalam proses pembahasan.”

Dan dijawab oleh kuasa hukum Ridwan, “Sudah dilakukan oleh bupati yang mulia.”

Baca Juga: Mayor Teddy Laporkan Kekayaan Rp 15 Miliar, Jadi Sorotan dalam Pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X