Bawaslu Belu Beberkan Fakta Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Pidana Vicente Hornai Gonsalves di Depan Hakim Mahkamah Konstitusi

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 18:51 WIB
Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau dan anggota, Cristafora Fernandez saat membacakan pelanggaran Administrasi dan Pidana Vicente Hornai Gonsalves (Screenshot)
Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau dan anggota, Cristafora Fernandez saat membacakan pelanggaran Administrasi dan Pidana Vicente Hornai Gonsalves (Screenshot)

NTTHits.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu dalam Sidang lanjutan perkara gugatan Pilkada Belu di Mahkamah Konstitusi yang digelar pada Kamis, 23 Januari 2025 pagi dengan agenda mendengarkan keterangan KPU Belu, Bawaslu Belu dan pihak terkait dalam hal ini Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belu nomor urut 01, Willybrodus Lay – Vicente Hornai Gonsalves, membeberkan sejumlah fakta dugaan pelanggaran Administrasi dan Pidana oleh Vicente Hornai Gonsalves.

Di depan Hakim Ketua Sidang Arief Hidayat dan Hakim MK lainnya Prof Enny Nurbaningsih, Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau melalui Kristafora Fernandez membacakan dugaan pelanggaran yang dilakukan Vicente Hornai Gonsalves, diantaranya bahwa Bawaslu kabupaten Belu menerima laporan dugaan pelanggaran Administrasi Calon Wakil Bupati atas nama Vicente Hornai Gonsalves pada tanggal 6 Desember 2024.

"Terhadap laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Belu melakukan kajian awal dengan kesimpulan bahwa laporan memenuhi syarat formil dan materil kemudian diregistrasi dua dugaan pelanggaran yaitu dugaan tindak pidana pemilihan dengan nomor registrasi 03 dan seterusnya dan pelanggaran administrasi pemilihan dengan nomor registrasi 04 dan seterusnya", baca Kristafora Fernandez.

Baca Juga: Merujuk Intisari Putusan MK Tahun 2019, Diskualifikasi Paket Sahabat Sejati Sudah di Depan Mata? Simak Uraian Hakim Konstitusi Suhartoyo

Diuraikannya, proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan, Bawaslu Kabupaten Belu melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Belu sebagaimana termuat dalam berita acara nomor 081 dengan kesimpulan bahwa terdapat peristiwa pidana pemilihan yaitu diduga melanggar pasal 184 undang-undang nomor 8 tahun 2015 yang pada pokoknya berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah - olah sebagai surat yang sah dan dilanjutkan dengan pengumpulan bukti melalui klarifikasi dan penyelidikan.

“Dalam proses klarifikasi terlapor atas nama Vicente Hornai Gonsalves tidak dapat diklarifikasi karena tidak kooperatif untuk hadir setelah diundang secara patut sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Bawaslu Kabupaten Belu bersama tim sentra Gakumdu Kabupaten Belu, selanjutnya, demikian Kristafora, melakukan pembahasan kedua sebagaimana termuat dalam berita acara nomor 082 dengan kesimpulan bahwa laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dengan terlapor Vicente Hornai Gonsalvez ST terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan ditingkatkan ke Penyidikan.

“Penyidikan dilakukan selama 14 hari kerja sesuai surat perintah tugas nomor 464. Bahwa sampai dengan batas akhir masa penyidikan selesai, terlapor tidak dilakukan pemeriksaan karena tidak kooperatif setelah dipanggil sebanyak tiga kali dan setelah diadakan pencarian oleh penyidik terlapor juga tidak ditemukan,” bebernya.

Kristafora melanjutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Belu selanjutnya bersama tim sentra Gakkumdu Kabupaten Belu melakukan pembahasan ketiga sebagaimana termuat berita acara nomor 001 dengan kesimpulan bahwa karena terlapor tidak bisa diambil keterangan sampai dengan selesai proses penyidikan maka tidak dapat ditetapkan sebagai Tersangka. Sehingga penyidikan laporan dugaan tindak pidana pemilihan dihentikan demi hukum dan dinyatakan daluarsa.

Baca Juga: Penyidik Polisi Polres Belu Akui Kesulitan Temukan dan Hadirkan Vicente Gonsalves Dalam Pemeriksaan, Setelah 3 Kali Mangkir Hingga Kasus Kadaluarsa

Selanjutnya terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu Kabupaten Belu menyusun kajian Dugaan pelanggaran pemilihan nomor 04 dan seterusnya dengan kesimpulan Calon Wakil Bupati atas nama Vicente Hornai Gonsalves, ST diduga melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme dalam tahapan pendaftaran Pasangan calon sehingga Bawaslu kabupaten Belu mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan Kepada KPU Kabupaten Belu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bawaslu Kabupaten Belu menerima hasil tindak lanjut rekomendasi atas penanganan pelanggaran administrasi dari KPU kabupaten Belu nomor 939. KPU Kabupaten Belu Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Belu dengan menyatakan bahwa pelanggaran administrasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Belu terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati atas nama Vicente Hornai Gonsalves, sehingga tidak tepat rekomendasi ditujukan kepada KPU Kabupaten Belu karena prosedur formal dalam tahapan pencalonan dilaksanakan sesuai tata cara prosedur dan mekanisme sesuai sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024,” pungkas Kristafora. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X