Cawabup Terpilih Belu, Vicente Gonsalves Tidak Centang Formulir Pernyataan Sebagai Mantan Napi, Hakim MK : Itu Jujur atau Tidak?

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 21:05 WIB
Paslon nomor 1, tidak centang formulir sebagai mantan napi dalam dokumen persyaratan calon (Jude Lorenzo Taolin)
Paslon nomor 1, tidak centang formulir sebagai mantan napi dalam dokumen persyaratan calon (Jude Lorenzo Taolin)

 

NTTHits.com, Jakarta – Fakta demi fakta kasus gugatan Pilkada Belu di Mahkamah Konstitusi (MK) terungkap dalam persidangan lanjutan pada Kamis, 23 Januari 2025.

Beberapa fakta yang terungkap itu sesuai dengan dalil gugatan dari Pemohon dalam hal ini Paslon Bupati dan Wakil Bupati Belu nomor 2, Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere yakni ketidakjujuran Calon Wakil Bupati nomor 1 Vicente Hornai Gonsalves sebagai mantan narapidana (napi).

Vicente tidak jujur mengakui dirinya sebagai mantan napi, kasus pasal 332 ayat 1 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Atambua serta tidak mengumumkan kepada publik tentang status mantan napi tersebut.

Baca Juga: Merujuk Intisari Putusan MK Tahun 2019, Diskualifikasi Paket Sahabat Sejati Sudah di Depan Mata? Simak Uraian Hakim Konstitusi Suhartoyo

Dalam sidang MK Kamis 23 Januari 2025, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanggapi dingin setelah mendengarkan keterangan dari KPU Belu bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses tersebut.

Dirinya lantas bertanya kepada Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin yang turut hadir secara langsung dalam sidang tersebut.

“Kemudian dari KPU (KPU Belu, red) ada enggak koordinasinya dengan KPU RI secara berjenjang. Mumpung ada di sini nih Ketua KPU RI-nya ada koordinasi mengenai hal ini?” ujar Hakim Enny.

Kuasa Hukum KPU Belu, Thomas Mauritius Djawa lantas menjawab bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi secara berjenjang mulai dari Provinsi sampai KPU RI.

“Apa yang disampaikan KPU RI mengenai hal ini?” sergah Hakim Enny.

Baca Juga: Tiga Kali Vicente Hornai Gonsalves Mangkir Panggilan Polisi Hingga Kasus Kadaluarsa, Ahli Hukum Pidana Nilai APH Tidak Profesional

Kuasa Hukum KPU Belu, Thomas menjelaskan bahwa pada pokoknya KPU sudah melakukan prosedur sesuai dengan tata cara mekanisme yang diatur dalam undang-undang 10 tahun 2016 plus dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024.

“Dianggap tidak ada pelanggaran di situ. Gimana nih Ketua KPU (KPU RI, red)” sambung Hakim Enny.

Menanggapi pertanyaan Hakim Konstitusi Enny itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa karena dalam proses pendaftaran sebagaimana formulir pernyataan yang bersangkutan (Vicente, red) tidak mencontreng sebagai mantan terpidana maka tidak ada tindak lanjut. Misalnya dia harus mnyampaikan ke publik, media bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana termasuk dokumen-dokumen lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X