Kasus Dugaan Maladministrasi Wabup Terpilih, Vicente Hornai Gonsalves. Bawaslu Belu Terbitkan Rekomendasi ke KPU dan Polres Untuk Ditindaklanjuti

photo author
- Kamis, 26 Desember 2024 | 12:07 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024

Kedua, Rekomendasi Pidana.

"Dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen diteruskan kepada Polres Belu untuk penyelidikan lebih lanjut", lanjutnya.

Langkah verifikasi tambahan katanya sangat diperlukan, termasuk pengumpulan salinan Putusan Pengadilan dan bukti pendukung lainnya, untuk memastikan keabsahan laporan. Dan apabila terbukti, katanya lagi maka akan berdampak tidak kepada perorangan tetapi juga pasangan calon.

"Merujuk pada Pasal 45 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Mantan narapidana yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan memberikan keterangan tidak benar, termasuk memalsukan dokumen atau menyembunyikan status sebagai mantan napi, dapat dikenai sanksi Administratif Pembatalan Pencalonan, dan Didiskualifikasi jika pelanggaran diketahui setelah proses pemilu berjalan, calon tersebut dapat didiskualifikasi meskipun telah terpilih", jelas James.

Baca Juga: Ketua KPU Belu Sebut Laporan Dugaan Maladministrasi ke Bawaslu, Bukan Semata Kesalahan KPU. Yohanes Ata : Tidak Pernah Ada Saran Perbaikan

Selain itu, dikenakan Sanksi Pidana, dimana mantan napi yang memalsukan dokumen atau memberikan keterangan palsu dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 6 tahun jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen resmi.

Terkait Pelanggaran Administrasi Pilkada.

Mengutip informasi yang dibagikan oleh akun resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Pengertian pelanggaran administrasi dalam Pilkada adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan/Pilkada dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada/Pilkada.

Rekomendasi terkait penanganan atas pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada diteruskan oleh Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatan.

Kemudian, Pelanggaran Tindak Pidana Pilkada

Baca Juga: Akui Bingung Dengan Rekomendasi Bawaslu, Ketua KPU Belu Bilang Dugaan Maladministrasi Itu Kesalahan si Calon Tapi Dilimpahkan ke KPU

Pengertian pelanggaran tindak pidana dalam Pilkada adalah pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan/Pilkada sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Rekomendasi terkait penanganan atas pelanggaran tindak pidana dalam penyelenggaraan Pilkada diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang telah dibentuk oleh Bawaslu.

Selanjutnya, Pelanggaran Administrasi Bersifat TSM.

Pengertian pelanggaran administrasi dalam Pilkada yang bersifat terstruktur, sistematis dan masih (TSM) adalah pelanggaran administrasi Pemilihan/Pilkada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masih (TSM).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X