NTTHits.com, Atambua - Menyoali Proses, sehubungan dengan Tidak Terpenuhinya Syarat Calon Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diajukan salah satu Pasangan Calon (Paslon) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ahli Hukum Pidana Mikhael Feka S.H, M.H angkat bicara.
Menurutnya, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Paslon nomor urut 2 ke Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan tidak terpenuhinya syarat Calon Wakil Terpilih yang diduga tidak jujur dan terbuka mengenai dirinya yang pernah dipidana dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun.
"Seyogyanya bagi mantan Terpidana bisa mencalonkan diri apabila sudah menjalankan pidana di atas lima tahun dan mengumumkan secara terbuka di media terverifikasi dan diserahkan saat pendaftaran. Syarat Calon sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 berlaku harus dipenuhi . Jika satu syarat saja tidak dipenuhi maka dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS)", jelas Mikhael Feka, saat dimintai pendapatnya Senin, 23 Desember 2024.
Hal itu sambungnya, berdampak pada kemungkinan Diskualifikasi dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Belu.
"Ini berdampak pada kemungkinan Diskualifikasi dan PSU", tandasnya.
Terlapor, dinilai tidak saja melanggar administrasi tetapi juga pidana.
"Perbuatan Terlapor tidak saja melanggar administrasi tetapi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU No. 8 Tahun 2015", pungkas Mikhael.
Sebelumnya diberitakan, Calon Wakil Bupati Belu Terpilih, Vicente Hornai Gonsalves dilaporkan Egidius Nurak, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Kota Atambua Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Belu dalam kasus Dugaan Maladministrasi.
Vicente Hornai Gonsalves (Terlapor) yang berpasangan dengan Willybrodus Lay, Calon Bupati Belu, diduga melakukan Pelanggaran Administrasi berkaitan dengan persyaratannya sebagai Calon Wakil di Pilkada Belu Periode 2024 - 2029.
Dugaan ketidakterbukaan dan ketidakjujuran Terlapor dalam memberikan keterangan Status Hukum yang pernah dijalaninya, dijelaskan Kuasa Hukum Pelapor, Jeremias Haekase S,H, dan Bernard Anin S.H, M.H bahwa salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi Bakal Calon adalah apabila ada Calon yang pernah tersangkut kasus maka wajib disampaikan kepada KPU melalui ruang nformasi yang telah disediakan. Untuk selanjutnya diumumkan secara terbuka status hukumnya ke media.
"Oleh kami, selaku Kuasa Hukum Pelapor menemukan bahwa Calon Wakil Bupati dari Paslon nomor urut 1 pernah tersangkut Kasus Hukum.
Dan pada saat mendaftar ke KPU, syarat mutlaknya tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan", jelas Jeremias saat diwawancarai NTTHits.com, Jumat, 20 Desember 2024.