Ada Instruksi 'Tiarap Sementara' ke Pengepul dan Penimbun, Dalam Operasi BBM Polresta Kupang Kota. Ombudsman Pastikan Ada Pelanggaran Hukum

photo author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 22:30 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton (Google)
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton (Google)

Baca Juga: Algajali Munandar, Terduga Kasus Mafia BBM Tuntut Berita Dicabut dan Muat Permohonan Maaf. Simak Jawaban NTTHits.com Disertai Fakta Lapangan

Sementara masa berlaku rekomendasi Law Agwan hingga 15 Juni 2024, dan hanya berlaku untuk individu sesuai identitas pemohon.

BBM tersebut kemudian dibawa dan ditampung Ahmad di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Alak.

Berdasarkan temuan tersebut, pihak penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota langsung mengambil tindakan hukum dengan melakukan pemeriksaan lapangan, menginterogasi pihak - pihak yang diduga terlibat, hingga pemasangan garis polisi lantaran sudah ditemukan adanya indikasi.

Berikut, fakta - fakta dari hasil pemeriksaan lapangan Penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota yang sudah terkonfirmasi dengan baik dan benar.

Pertama, Telah terjadi kelangkaan BBM di SPBU
KM 3 kota Perbatasan Timor Leste, Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara.

Sejak akhir bulan Mei 2024 SPBU KM 3 Kefamenanu kehabisan BBM Subsidi jenis Solar. Terjadi kelangkaan minyak subsidi jenis Solar.

Baca Juga: Ada apa? Penyidik Polresta Kupang Kota Dinilai Langgar Kode Etik Setelah Berhasil Ungkap Dugaan Mafia BBM Yang Melibatkan Oknum Krimsus Polda NTT 

Kedua, Pada tanggal 15 Juni 2024, Ahmad Ansar membeli minyak jenis Solar sebanyak 525 Liter di SPBU Namosain menggunakan Rekomendas Nomor :813Prov/53/Perikanan/JBT/V/2024 , Tanggal 16 Mei 2024 milik Law Agwan dan diangkut dengan menggunakan mobil Isuzu Phanter Pick Up  berwarna biru tua dengan nomor Polisi DH 8078 AM.

Ketiga, Pada tanggal 15 Juni 2024, Ahmad bertemu dengan anggota Polresta Kupang Kota Bripka Muhamad Sukalumba di Namosain dan memberikan uang sebanyak Rp.3 .800.00,-

Pemberian uang itu berdasarkan pengakuan Ahmad lantaran keduanya sudah saling mengenal.

Keempat, Ada pemberian surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu yakni Solar oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas Kelautan dan Perikanan kepada melayan atas Nama Law Agwan. Dengan masing - masing Nomor Rekomendas sebagai berikut :

Nomor : 710-Prov/53/Perikanan/JBT/V/2024 , Tanggal 06 Mei 2024.

Nomor : 711-Prov/53/Perikanan/JBT/V/2024 , Tanggal 06 Mei 2024.

Nomor : 812 Prov/5/Perikanan/JB1/V/2024 , Tanggal 16 Mei 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X