Ada Instruksi 'Tiarap Sementara' ke Pengepul dan Penimbun, Dalam Operasi BBM Polresta Kupang Kota. Ombudsman Pastikan Ada Pelanggaran Hukum

photo author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 22:30 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton (Google)
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton (Google)

Nomor : 813-Prov/5V/Penkanan/JBTV/2024, Tanggal 16 Mei 2024

Kelima, Algajali Munandar alias Jali  memiliki tempat penampungan minyak jenis Solar di RT 13, Kecamatan Alak yang tidak memiliki ijin dari Dinas Lingkungan Hidup dan atau tidak mengantongi ijin dagang niaga minyak subsidi Pemerintah RI.

Baca Juga: Kabid Propam Polda NTT Bungkam Saat Dikonfirmasi Keterlibatan Oknum Anggota Dalam Kasus Mafia BBM

Keenam, Jali dan Ahmad memiliki hubungan kerjasama dalam bisnis pembelian dan penjualan minyak Subsidi jenis Solar.

Ketujuh, Ahmad dan Jali pernah memiliki hubungan kerjasama dengan Oknum Krimsus pada Subdit Tipidter Polda NTT dalam jual beli BBM jenis Solar sejak Tahun 2023 dan berlanjut sejak awal bulan April 2024.

Berdasarkan pengakuan Jali, bahwa sistim kerjasamanya berbeda - beda dan minyak milik Krimsus Polda NTT adalah 'ILEGAL' dan biaya pengamanan semua melalui satu pintu yakni Tipidter Krimus Polda NTT.

Kedelapan, Pekerjaan pembelian minyak Subsidi jenis Solar yang di tampung Ahmad dan Jali kemudian dijual kepada kegiatan usaha industri dan ke perbatasan Timor Leste.

Kesembilan, Pada tanggal 21 Juni 2024 salah satu oknum anggota Krimsus Polda NTT menyampaikan informasi kepada Jali, untuk tidak lagi melakukan penimbunan minyak Subsidi jenis Solar lantaran pihak Polresta Kupang Kota akan melakukan operasi  pada tanggal 25 Juni 2024.

Baca Juga: Surat Rekomendasi DKP NTT ke Law Agwan Asal Cilacap Untuk Pembelian BBM Subsidi, Diduga Disalahgunakan Mafia BBM di Kota Kupang

Kesepuluh, Ahmad dan Jali mempunyai hubungan baik dengan salah satu oknum Anggota Propam Polda NTT. Oknum anggota ini diduga mengetahui kegiatan ilegal Jali namun tidak pernah membuat laporan ke pimpinan tentang keterlibatan salah satu oknum Tipidter Krimsus Polda NTT dalam bisnis jual beli minyak Subsidi jenis Solar.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung, S.H, S.I.K yang dikonfirmasi terkait pemanggilan pengepul, Ahmad dan penimbun, Jali dan dugaan adanya kendala dalam pemanggilan keduanya, tidak merespon wawancara NTTHits.com  yang dikirim melalui WhatsApp, Kamis, 1 Agustus 2024 lalu.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi balik dari Pihak Polresta Kupang Kota. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X