Dituding Bocorkan Data Korupsi Dana OMB dan DIPA Oleh Kapolres TTU, Kasat Reskrim Djoni Boro Dimutasi?

photo author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 08:38 WIB

Untuk diketahui, sebelumnya Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggelar upacara serah terima jabatan Kasat Reskrim dan Kasatres Narkoba, serta pengambilan sumpah jabatan dan pengukuhan Kapolsek Biboki Anleu.

Kegiatan yang digelar pada Selasa, 19 Maret 2024 di Mako Polres TTU itu dipimpin langsung Kapolres TTUAKBP Moh Mukhson.

Hadir dalam upacara tersebut, Wakapolres TTU, para Perwira Polres TTU, Anggota Polres TTU, dan Pengurus Bhayangkari Cabang Kefamenanu.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana OMB dan Dipa oleh Kapolres TTU, Kompolnas Menunggu Hasil Pemeriksaan Propam Polda NTT

Pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan berdasarkan Lampiran Keputusan Kapolda NTT No. KEP/142/ III / 2024 di antaranya Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Luthpi Asriyan, menggantikan, AKP Djoni Boro.

Kasatres Narkoba, Iptu Markus Tameno, menggantikan Iptu Yeni Setion dan Kapolsek Biboki Anleu, AKP Kristian Kase.

Baca Juga: Pejabat Polres TTU Saling Tuding Bocorkan Data Dugaan Korupsi OMB dan DIPA. Kasat Reskrim Djoni Boro Disebut Tukang Buat Onar

Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson, dalam sambutannya mengatakan pergantian atau mutasi jabatan merupakan hal yang lumrah di lingkungan Polri.

Hal tersebut ditempuh demi menciptakan SDM Polri yang unggul.

"Saya berharap Kasat Reskrim, Kasatres Narkoba dan Kapolsek Biboki Anleu yang baru agar cepat dalam beradaptasi karena setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda-beda,"ungkapnya.

Mukson meminta para pejabat yang baru dapat bekerja dengan ikhlas dan melaksanakan tugas dengan rasa penuh tanggung jawab semata-mata hanya untuk kepentingan bangsa dan negara serta masyarakat khusunya di wilayah Kabupaten TTU.

Sementara, bagi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba yang akan pindah, Mukhson menyampailan terima kasih atas dedikasi selama berada di Polres TTU. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X